Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Endromartono, kami akan jelaskan terlebih dahulu pengertian tentang kontrak trading future atau Perdagangan Berjangka Komoditi menurut UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:
- Definisi dari Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka (pasal 1 angka 1).
- Definisi dari Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atau Kontrak Berjangka (pasal 1 angka 4).
- Definisi dari Opsi atau Kontrak Berjangka adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi (pasal 1 angka 5).
Di samping Kontrak Berjangka Komoditi, ada yang dinamakan dengan Kontrak Berjangka Indeks yang diatur dalam SK Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif jo. SK Kepala Bappebti No. 58/BAPPEBTI/Per/I/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif.
Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa "jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan".
Di dalam perdagangan berjangka komoditi masih ada pembayaran dan penyerahan barang. Dengan demikian bagi Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi, hukum kontrak jual beli masih relevan dan masih berlaku karena syarat pembayaran dan penyerahan barang masih dilakukan.
Lalu, bagaimana dengan perdagangan berjangka indeks? Apakah perdagangan berjangka indeks relevan dengan pasal 1457 KUHPerdata? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menyimak definisi dari Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif:
- Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral dengan penarikan margin (Pasal 1 huruf a SK Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005).
- Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah pedagang berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif (pasal 1 huruf b SK Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005).
Merujuk pada ketentuan pasal 1 huruf a dan huruf b SK Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perdagangan berjangka indeks tidak ada benda yang diserahkan dari penjual kepada pembeli. Dengan demikian, pasal 1457 KUHPerdata, pasal 1458 KUHPerdata, dan pasal 1459 KUHPerdata tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Peraturan perundang-undangan terkait:
- KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
- UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- SK Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif.
- SK Kepala Bappebti No. 58/BAPPEBTI/Per/I/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!