Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menolak Perintah Atasan, Bisakah Karyawan Dipecat?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Menolak Perintah Atasan, Bisakah Karyawan Dipecat?

Menolak Perintah Atasan, Bisakah Karyawan Dipecat?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Menolak Perintah Atasan, Bisakah Karyawan Dipecat?

PERTANYAAN

Dapatkah melakukan PHK dengan alasan karyawan tidak melaksanakan perintah atasan? Padahal yang bersangkutan bukanlah atasan pekerja yang bersangkutan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai perintah atasan dalam praktiknya akan merujuk ketentuan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Lalu, benarkah tidak menaati perintah atasan dapat menjadi alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dalil PHK yang mengada-ada yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Februari 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

    Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

     

    Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun PHK dapat terjadi karena alasan:[2]

    1. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
    2. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
    3. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun;
    4. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
    5. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
    6. perusahaan pailit;
    7. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
    2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
    4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
    5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
    6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
    1. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
    2. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
      1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
      2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
      3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
    3. pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis;
    4. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
    5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama enam bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
    6. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 dua belas bulan;
    7. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
    8. pekerja/buruh meninggal dunia.

    Merujuk pertanyaan Anda mengenai adanya PHK dengan alasan karyawan tidak melaksanakan perintah atasan, kami berpendapat ketentuan mengenai perintah atasan dalam praktiknya akan merujuk pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di mana di dalamnya akan ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai perintah atasan baik definisi, tata cara pelaksanaan dan ketentuan lain yang terkait.

    Baca juga: Di-PHK karena Menolak Perintah Atasan yang Melanggar Hukum

    Dalam hal karyawan melanggar ketentuan tersebut sudah pasti akan ada mekanisme yang ditempuh perusahaan hingga jika sudah tidak dapat diperbaiki lagi, perusahaan akan mengambil upaya PHK.

    Namun terkait fakta yang Anda sampaikan bahwa atasan yang dimaksud bukanlah atasan langsung, perlu dipelajari terlebih dahulu ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, misalnya mengenai struktur organisasi di perusahaan Anda bekerja, garis atau alur perintah dan koordinasi, guna menentukan apakah benar karyawan telah melanggar perintah atasan atau tidak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [2] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    karyawan
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!