Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Macam-macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Macam-macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Macam-macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Macam-macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

PERTANYAAN

Saat ini pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam peraturan yang mana? Apa saja metode pemilihan penyedia menurut peraturan yang saat ini berlaku? Apa bedanya antara masing-masing metode?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah kini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan terkait lainnya.
     
    Adapun metode pemilihan penyedia terdiri dari 5 metode, yaitu  e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Masing-masing memiliki perbedaan proses pelaksanaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Oktober 2010.
     
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Kini pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”).  
     
    Pada Bagian Menimbang huruf b Perpres 16/2018 ditegaskan bahwa Perpres 16/2018 diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
     
    Dikutip dari artikel Siaran Pers: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”), perubahan pada Perpres 16/2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan.
     
    Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan, sedangkan hal-hal yang bersifat standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian terkait.
     
    Pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi:[1]
    1. barang;
    2. pekerjaan konstruksi;
    3. jasa konsultansi; dan
    4. jasa lainnya.
     
    Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
    Menjawab pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:[2]
    1. e-purchasing;
    2. pengadaan langsung;
    3. penunjukan langsung;
    4. tender cepat; dan
    5. tender.
     
    E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.[3]
     
    Sementara pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.[4]
     
    Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:[5]
    1. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
    2. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
     
    Kemudian penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.[6]
     
    Kriteria keadaan tertentu itu meliputi:[7]
    1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden;
    2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
    4. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha yang mampu;
    5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
    6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
    7. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
    8. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
     
    Tender cepat dilaksanakan dalam hal:[8]
    1. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
    2. pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia.
     
    Lebih lanjut, pelaksanaan pemilihan melalui tender cepat dengan ketentuan:[9]
    1. peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia;
    2. peserta hanya memasukkan penawaran harga;
    3. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
    4. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
     
    Sedangkan tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Perpres 16/2018.[10]
                   
    Pelaksanaan pemilihan melalui tender meliputi:[11]
    1. pelaksanaan kualifikasi;
    2. pengumuman dan/atau undangan;
    3. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
    4. pemberian penjelasan;
    5. penyampaian dokumen penawaran;
    6. evaluasi dokumen penawaran;
    7. penetapan dan pengumuman pemenang;
    8. sanggah; dan
    9. sanggah banding (khusus pada pekerjaan konstruksi saja)
     
    Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
    Selanjutnya, khusus untuk metode pemilihan penyedia jasa konsultansi, terdiri dari:[12]
    1. Seleksi, dilaksanakan untuk jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100 juta.
    2. Pengadaan Langsung, dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100 juta.
    3. Penunjukan Langsung, dilaksanakan untuk jasa konsultansi dalam keadaan tertentu, meliputi:
    1. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu;
    2. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
    3. jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
    4. permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi yang sama, dengan batasan 2 kali.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
     
    Referensi:
    Siaran Pers: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diakses pada 3 September 2020, pukul 18.40 WIB.
     

    [1] Pasal 3 ayat (1) Perpres 16/2018
    [2] Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018
    [3] Pasal 38 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (5) Perpres 16/2018
    [4] Pasal 38 ayat (3) Perpres 16/2018
    [5] Pasal 50 ayat (7) Perpres 16/2018
    [6] Pasal 38 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (6) Perpres 16/2018
    [7] Pasal 38 ayat (5) Perpres 16/2018
    [8] Pasal 38 ayat (6) Perpres 16/2018
    [9] Pasal 50 ayat (4) Perpres 16/2018
    [10] Pasal 38 ayat (7) Perpres 16/2018
    [11] Pasal 50 ayat (1) dan (2) Perpres 16/2018
    [12] Pasal 41 Perpres 16/2018

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!