KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

PERTANYAAN

Dalam pasal 235 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa korban akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 1 huruf b dan c, pengemudi, pemilik dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan. Bagaimana jika pengemudi, pemilik dan/atau perusahaan angkutan umum tidak menepati kewajibannya tersebut? Apakah dapat dituntut secara pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”), jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

     

    Kemudian, di dalam Pasal 235 ayat (2) UULLAJ diatur bahwa jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal

    Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal
     

    Tapi di sisi lain, UULLAJ tidak mengatur adanya sanksi pidana apabila kewajiban pemberian bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman ini tidak dipenuhi/dilakukan oleh pelaku.

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, hal yang mungkin dilakukan apabila pemberian bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman ini tidak dilakukan, korban dan/atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku (pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum) secara perdata yakni atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPerdata”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam gugatan PMH, korban atau ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi yang nyata-nyata diderita dan juga kerugian immateriil kepada (para) tergugat. Lebih lanjut simak artikel-artikel berikut:

    -         Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.

    -         Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi?

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!