KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Akta Perdamaian (Van Dading) Dibatalkan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Akta Perdamaian (Van Dading) Dibatalkan?

Dapatkah Akta Perdamaian (<i>Van Dading</i>) Dibatalkan?
Dr. Ghansam Anand, S.H. M. KnPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Akta Perdamaian (<i>Van Dading</i>) Dibatalkan?

PERTANYAAN

Dapatkah ahli waris menggugat atau menuntut batal akta van dading yang dibuat oleh orang tuanya, dimana kedua orang yang membuat akta van dading tersebut sudah meninggal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Menurut Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa. Lantas, dapatkah dilakukan pembatalan akta perdamaian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembatalan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 10 Februari 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pembatalan Akta Perdamaian

    Akta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara dalam Pasal 130 HIR diatur bahwa ketika para pihak datang ke pengadilan, maka pertama-tama dilakukan perdamaian/mediasi. Jika perdamaian tercapai maka dibuat akta perdamaian yang mengharuskan para pihak menepati perjanjian tersebut.

    Menurut Penjelasan Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi tidak bisa dimintakan banding atau kasasi.

    Lantas, apakah akta perdamaian dapat dibatalkan? Simak jawaban selengkapnya dalam video #KlinikExpress berikut ini:

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Herzien Inlandsh Reglement;

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 454/K/Pdt/1991;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 369/Pdt.G/2014/PN.Jkt Pst.

    Tags

    hukum perjanjian
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!