Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

PERTANYAAN

Bagaimana urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi? Apa dasar hukum pangkat polisi di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Keseluruhan tingkatan pangkat polisi di Indonesia berjumlah 22 pangkat polisi. Namun, secara ringkas, pangkat polisi terdiri dari pangkat Perwira, pangkat Bintara, dan pangkat Tamtama.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Struktur dan Jenjang Karier di Kepolisian yang dibuat oleh I Gede Nyoman Bratasena dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 9 Juni 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian polisi itu sendiri.

     

    Pengertian Polisi 

    Arti polisi berasal dari bahasa Inggris “to police”, yakni pekerjaan mengamati, memantau, mengawasi segala sesuatu untuk menangkap gejala yang terjadi. Gejala yang ditangkap oleh polisi kemudian diproses berdasarkan standar norma yang dimiliki oleh polisi tersebut. Jika gejala tersebut tidak sesuai dengan norma yang dimilikinya, maka polisi akan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mengupayakan agar situasi kembali normal sesuai dengan standar norma yang berlaku.[1]

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri.[2] Kepolisian merupakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3] Sedangkan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.[4]

    Dalam kepolisian sendiri terdapat pangkat polisi. Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 3/2016, yaitu:

    Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

     

    Urutan Pangkat Polisi

    Golongan pangkat polisi pada intinya terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu:[5]

    1. Perwira;
    2. Bintara;
    3. Tamtama.

    Pangkat Perwira polisi dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, sebagai berikut:[6]

    1. Perwira Tinggi (Pati) Polri:
      1. Jenderal Polisi;
      2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol);
      3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan
      4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

     

    1. Perwira Menengah (Pamen) Polri:
      1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);
      2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan
      3. Komisaris Polisi (Kompol).

     

    1. Perwira Pertama (Pama) Polri:
      1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);
      2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan
      3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).

    Berikutnya, golongan kepangkatan Bintara dibagi menjadi 6 (enam) tingkatan, yaitu:[7]

    1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);
    2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);
    3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);
    4. Brigadir Polisi (Brigpol);
    5. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
    6. Brigadir Polisi Dua (Bripda).

    Tingkatan pangkat polisi yang terakhir adalah Tamtama, yang juga dibagi menjadi 6 (enam) tingkatan, yakni:[8]

    1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);
    2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);
    3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);
    4. Bhayangkara Kepala (Bharaka);
    5. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan
    6. Bhayangkara Dua (Bharada).

     

    Lambang Pangkat Polisi

    Secara ringkas, jumlah pangkat polisi terdiri atas 10 (sepuluh) pangkat tingkat Perwira, 6 (enam) pangkat tingkat Bintara, dan 6 (enam) pangkat tingkat Tamtama. Berikut adalah masing-masing lambang pangkat polisi:[9]

     

    Lambang Pangkat Polisi Perwira Tinggi

    Keterangan:

      1. Jenderal Polisi dengan 4 bintang
      2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dengan 3 bintang
      3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dengan 2 bintang
      4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dengan 1 bintang

     

     

    Lambang Pangkat Polisi Perwira Menengah

    Keterangan:

    1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dengan 3 bunga melati emas
    2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan 2 bunga melati emas
    3. Komisaris Polisi (Kompol) dengan 1 melati emas

     

     

    Lambang Pangkat Polisi Perwira Pertama

    Keterangan:

    1. Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan 3 balok emas
    2. Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan 2 balok emas
    3. Inspektur Polisi Dua (Ipda) dengan 1 balok emas

     

     

    Lambang Pangkat Polisi Bintara

    Keterangan:

    1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dengan 2 balok perak bergelombang
    2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dengan 1 balok perak bergelombang
    3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dengan 4 balok perak menyerupai huruf V
    4. Brigadir Polisi (Brigpol) dengan 3 balok perak menyerupai huruf V
    5. Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan 2 balok perak menyerupai huruf V
    6. Brigadir Polisi Dua (Bripda) dengan 1 balok perak menyerupai huruf V

     

     

    Lambang Pangkat Polisi Tamtama

    Keterangan:

    1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip) dengan 3 balok merah
    2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dengan 2 balok merah
    3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) dengan 1 balok merah
    4. Bhayangkara Kepala (Bharaka) dengan 3 balok miring merah
    5. Bhayangkara Satu (Bharatu) dengan 2 balok miring merah
    6. Bhayangkara Dua (Bharada) dengan 1 balok miring merah

    Kesimpulannya, terdapat 3 (tiga) pangkat polisi yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Setiap pangkat polisi memiliki lambang yang berbeda. Masing- masing golongan pangkat polisi pun juga memiliki tingkatannya yang dapat Anda baca lebih lanjut dalam Perkapolri 3/2016.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang pangkat polisi, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

     

    Referensi:

    1. Ada 3 Golongan, Ini 22 Urutan Pangkat Polisi dari Tamtama Sampai Perwira, yang diakses pada 23 Juni 2022, pukul 15.45 WITA;
    2. Erma Yulihastin. Bekerja Sebagai Polisi. Jakarta: Erlangga, 2008.

    [1] Erma Yulihastin, Bekerja Sebagai Polisi, Jakarta: Erlangga, 2008, hal. 11

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 3/2016”)

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”)

    [4] Pasal 1 angka 3 UU 2/2002

    [5] Pasal 3 Perkapolri 3/2016

    [6] Pasal 4 Perkapolri 3/2016

    [7] Pasal 5 Perkapolri 3/2016

    [8] Pasal 6 Perkapolri 3/2016

    [9] Ada 3 Golongan, Ini 22 Urutan Pangkat Polisi dari Tamtama Sampai Perwira, yang diakses pada 23 Juni 2022, pukul 15.45 WITA

    Tags

    anggota polri
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!