Keseluruhan tingkatan pangkat polisi di Indonesia berjumlah 22 pangkat polisi. Namun, secara ringkas, pangkat polisi terdiri dari pangkat Perwira, pangkat Bintara, dan pangkat Tamtama.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi? Apa dasar hukum pangkat polisi di Indonesia?
Keseluruhan tingkatan pangkat polisi di Indonesia berjumlah 22 pangkat polisi. Namun, secara ringkas, pangkat polisi terdiri dari pangkat Perwira, pangkat Bintara, dan pangkat Tamtama.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Struktur dan Jenjang Karier di Kepolisian yang dibuat oleh I Gede Nyoman Bratasena dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 9 Juni 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian polisi itu sendiri.
Arti polisi berasal dari bahasa Inggris “to police”, yakni pekerjaan mengamati, memantau, mengawasi segala sesuatu untuk menangkap gejala yang terjadi. Gejala yang ditangkap oleh polisi kemudian diproses berdasarkan standar norma yang dimiliki oleh polisi tersebut. Jika gejala tersebut tidak sesuai dengan norma yang dimilikinya, maka polisi akan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mengupayakan agar situasi kembali normal sesuai dengan standar norma yang berlaku.[1]
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri.[2] Kepolisian merupakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3] Sedangkan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.[4]
Dalam kepolisian sendiri terdapat pangkat polisi. Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 3/2016, yaitu:
Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Golongan pangkat polisi pada intinya terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu:[5]
Pangkat Perwira polisi dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, sebagai berikut:[6]
Berikutnya, golongan kepangkatan Bintara dibagi menjadi 6 (enam) tingkatan, yaitu:[7]
Tingkatan pangkat polisi yang terakhir adalah Tamtama, yang juga dibagi menjadi 6 (enam) tingkatan, yakni:[8]
Secara ringkas, jumlah pangkat polisi terdiri atas 10 (sepuluh) pangkat tingkat Perwira, 6 (enam) pangkat tingkat Bintara, dan 6 (enam) pangkat tingkat Tamtama. Berikut adalah masing-masing lambang pangkat polisi:[9]
Keterangan:
Keterangan:
Keterangan:
Keterangan:
Keterangan:
Kesimpulannya, terdapat 3 (tiga) pangkat polisi yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Setiap pangkat polisi memiliki lambang yang berbeda. Masing- masing golongan pangkat polisi pun juga memiliki tingkatannya yang dapat Anda baca lebih lanjut dalam Perkapolri 3/2016.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang pangkat polisi, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Erma Yulihastin, Bekerja Sebagai Polisi, Jakarta: Erlangga, 2008, hal. 11
[2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 3/2016”)
[3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”)
[4] Pasal 1 angka 3 UU 2/2002
[5] Pasal 3 Perkapolri 3/2016
[6] Pasal 4 Perkapolri 3/2016
[7] Pasal 5 Perkapolri 3/2016
[8] Pasal 6 Perkapolri 3/2016
[9] Ada 3 Golongan, Ini 22 Urutan Pangkat Polisi dari Tamtama Sampai Perwira, yang diakses pada 23 Juni 2022, pukul 15.45 WITA
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?