Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan

Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan

PERTANYAAN

Perusahaan kami akan merubah logo perusahaan menjadi logo baru lebih dinamis bentuknya. Untuk merubah logo apakah perlu dituangkan dalam Anggaran Dasar perusahaan? Hal apa saja yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum? Mohon penjelasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sementara itu, logo bukanlah keterangan yang wajib dicantumkan dalam anggaran dasar, sehingga perubahan logo perusahaan tidak perlu dicantumkan dalam anggaran dasar, kecuali jika anggaran dasar memang mencantumkan keterangan logo sejak awal atau perusahaan bermaksud akan mencantumkannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 April 2011.
     
    Muatan Anggaran Dasar (AD)
    Kami asumsikan perusahaan yang Anda maksudkan adalah berbentuk Perseroan Terbatas (“Perseroan”). Dengan demikian, kami merujuk pada ketentuan perseroan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    Menurut M. Yahya Harahap, dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, AD perseroan (Articles of Association/Incorporation) merupakan “piagam” atau charter perseroan (hal. 192).
     
    Boleh juga dikatakan sebagai “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus perseroan. AD merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan perseroan (hal. 192).
     
    Patut Anda ketahui, hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam AD:[1]
    1. nama dan tempat kedudukan perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya perseroan;
    4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
    5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham;
    6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
    7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
    8. tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
    9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
     
    Selain itu, AD dapat juga memuat ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT.[2] Kemudian ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dimuat dalam AD yaitu:[3]
    1.  
    2. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
    3. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, logo perusahaan tidaklah wajib dicantumkan dalam AD.
     
    Jadi, mengenai perubahan logo perusahaan tidak perlu dicantumkan dalam AD, kecuali jika AD memang mencantumkan keterangan logo sejak awal atau perusahaan bermaksud akan mencantumkannya.
     
    Perubahan Logo Perusahaan
    Perlu dilihat dulu apakah logo tersebut juga dipergunakan sebagai merek produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau tidak.
     
    Jika tidak, maka perubahan logo itu tidak perlu didaftarkan, karena dalam artikel Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan, logo yang biasanya berupa gambar merupakan suatu ciptaan yang dilindungi, yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.[4]
     
    Adapun mengubah ciptaan merupakan bagian dari hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta.[5]
     
    Namun, patut Anda catat bahwa pencatatan ciptaan pun tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.[6]
     
    Lebih lanjut, untuk logo yang digunakan sebagai merek produk barang dan/jasa ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UUMIG”).
     
    Pengertian merek menurut Pasal 1 angka 1 UUMIG adalah:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Baca juga: Proses Pendaftaran Merek dan Gugatan Pembatalannya
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak diatur secara spesifik mengenai tata cara perubahan logo yang juga dijadikan merek produk dalam UUMIG. Jadi, menurut hemat kami, logo yang sekaligus digunakan sebagai merek apabila diubah harus didaftarkan kembali.
     
    Kami menyarankan Anda untuk mendaftarkan perubahan tersebut melalui tahapan pendaftaran merek.
     
    Sebagai referensi, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Anda dapat merujuk pada artikel Panduan Penggunaan Permohonan Kekayaan Intelektual Online untuk panduan pendaftaran merek dan untuk tarif pendaftaran merek, silakan merujuk pada artikel PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Baca juga: Proses Pendaftaran Merek
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Panduan Penggunaan Permohonan Kekayaan Intelektual Online, diakses pada 23 Juli 2020, pukul 16.00 WIB;
    3. PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, diakses pada 23 Juli 2020, pukul 16.05 WIB.
     

    [1] Pasal 15 ayat (1) UUPT
    [2] Pasal 15 ayat (2) UUPT
    [3] Pasal 15 ayat (3) UUPT
    [4] Pasal 1 angka 1 jo. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC
    [5] Pasal 5 ayat (1) UUHC
    [6] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”)

    Tags

    hak cipta
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!