Bagaimana cara mendaftarkan nama usaha di Ditjen KI? Mohon jawabannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pendaftaran nama usaha setidaknya bisa berarti 2 hal:
Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian;
Pendaftaran nama badan usaha sebagai merek.
Nama badan usaha dan merek itu merupakan kedua hal yang berbeda. Bagaimana prosedur pendaftaran masing-masing?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali dari artikel dengan judul Cara Mendaftarkan Nama Usaha yang dibuat pertama kali oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. pada Jumat, 15 Juli 2011 dan dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Rabu, 9 Agustus 2017.
Kami kurang begitu memahami apa yang dimaksud dengan āpendaftaran nama usaha di Ditjen KIā. Menurut hemat kami, pendaftaran nama usaha setidaknya bisa berarti dua hal berikut:
Sedangkan jika bentuk badan usahanya adalah badan hukum (Perseroan Terbatas (āPTā), Yayasan, atau Koperasi), masing-masing terdapat tahapan pengajuan nama.
Untuk PT misalnya, pemesanan nama dapat dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh masyarakat umum secara pribadi atau melalui notaris.
Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika Anda secara pribadi hendak memesan nama PT, berikut langkah-langkahnya:
Pilih jenis perseroan (Swasta Nasional, PMDN Fasilitas, PMA);
Isi nama domain perseroan;
Klik tombol āCariā.
Setelahnya akan muncul beberapa pilihan domainwebsite perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan.
Pilih domainwebsite yang tersedia untuk digunakan sebagai website perseroan.
Ceklis semua pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik āSetujuā.
Setelah itu, akan muncul formulir Pengisian Data Pemohon dan isi kembali data di bagian bawah (nama, telepon, dan email pemohon).
Klik āPesan Sekarangā jika pesanan nama telah sesuai atau klik āKembaliā jika pesanan nama tidak sesuai.
Jika sudah sesuai dan klik āLanjutā, akan tampil halaman persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (āMenkumhamā).
Klik āDownload bukti pesanā dan selanjutnya lampiran bukti pesan nama diberikan ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.
Ā
Pendaftaran Nama Badan Usaha sebagai Merek
Jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebab nama badan usaha dan merek itu kedua hal yang berbeda. Penjelasan selengkapnya bisa Anda simak artikel Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek.
Secara singkat, berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:
Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
Isi seluruh formulir yang tersedia.
Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik āselesaiā.
Ā
Permohonan Pendaftaran Merek secara Non-elektronik
Permohonan pendaftaran merek secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:
bukti pembayaran biaya permohonan;
label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;
surat pernyataan kepemilikan merek;
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar, yang memuat:
nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan melalui kuasa;
tanggal penerimaan;
nama negara dan tanggal penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
label merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
nomor dan tanggal pendaftaran;
kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar; dan
jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semataāmata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.