Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA

Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya memiliki atasan orang WNA yang ingin membuat PT PMA yang 100% modal asing dan sekaligus ingin menjadi direktur pada perusahaan tersebut. Masalahnya, atasan saya belum memiliki koneksi dengan pihak WNI sehingga tidak bisa memiliki visa tinggal terbatas untuk keperluan penanaman modal asing yang mana setahu saya untuk memiliki visa tinggal terbatas memerlukan penjamin dari WNI. Apa langkah-langkah yang sebaiknya atasan saya lakukan untuk memenuhi keinginan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Lantas, jenis visa apa yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (“WNA”) yang hendak melakukan Penanaman Modal Asing (“PMA”) di Indonesia? Apa syarat memperoleh visa tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio, Dwinanda Febriany, dan Niken Nydia Nathania dari Adisuryo Prasetio & Co dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 24 September 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian dan Ketentuan Hukum VITAS

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan visa. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Permenkumham 29/2021, visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, pada dasarnya UU Keimgrasian mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[1]

    Secara umum, ada 4 (empat) jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.[2]

    Baca juga: Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

    Terdapat 2 (dua) kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas (“VITAS”) kepada orang asing, yaitu sebagai:[3]

    1. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
    2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

    Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan VITAS diberikan Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.[4] Tanda Masuk tersebut berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.[5] ITAS diberikan untuk jangka waktu paling lama:[6]

    1. 5 (lima) tahun;
    2. 2 (dua) tahun;
    3. 1 (satu) tahun;
    4. 180 (seratus delapan puluh) hari; atau
    5. 90 (sembilan puluh) hari.

    Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing

    Lebih lanjut, mengenai Penanaman Modal Asing (“PMA”), PMA termasuk pada pemberian visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a Permenkumham 29/2021. Dengan demikian, Warga Negara Asing (“WNA”) dapat memperoleh VITAS dengan tujuan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

    Permohonan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing diajukan oleh orang asing yang bersangkutan kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:[7]

    1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
    2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
      1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
      2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
      3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun;
    3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
    4. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
    5. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
    6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.

    Pada dasarnya, Pasal 221 ayat (1) Permenkumhan 29/2021 mengatur bahwa orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Namun, ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia.[8] Walaupun demikian, orang asing dalam rangka penanaman modal harus melampirkan bukti setoran jaminan keimigrasian sebagai pengganti surat penjaminan dari penjamin.[9]

    Baca juga: Baru! Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, Untuk keperluan penanaman modal asing, WNA dapat memperoleh VITAS dengan melengkapi persyaratan dokumen yang disebutkan di atas. Selain itu, ketentuan mengenai penjamin tidak berlaku bagi WNA yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia. Akan tetapi, sebagai pengganti surat penjaminan dari penjamin, WNA wajib melampirkan bukti setoran jaminan keimigrasian.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.

    [1] Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)

    [2] Pasal 34 UU Keimigrasian.

    [3] Pasal 106 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 39 UU Keimigrasian

    [4] Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 29/2021”).

    [5] Pasal 73 ayat (2) Permenkumham 29/2021.

    [6] Pasal 75 ayat (1) Permenkumham 29/2021.

    [7] Pasal 34 Permenkumham 29/2021.

    [8] Pasal 221 ayat (2) huruf b Permenkumham 29/2021.

    [9] Pasal 79 huruf a Permenkumham 29/2021.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!