Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 09 Desember 2011.
Intisari :
Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris mengatur bahwa notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, atau kegiatan sponsor (baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga). Akan tetapi, bila ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga atau media lainnya hanya memuat namanya saja tanpa jabatan Notaris, hal tersebut diperbolehkan. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penggunaan Nama Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
[1]
Mengenai penggunaan nama Notaris, berdasarkan UU 2/2014, nama Notaris digunakan pada cap atau stempel Notaris
[2] dan pada awal atau kepala akta.
[3]
Begitu pula ketentuan penggunaan nama Notaris yang diatur dalam
Kode Etik Notaris. Yang diatur adalah nama Notaris digunakan pada papan nama di depan/di lingkungan kantor Notaris tersebut.
[4]
Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai bolehkah notaris memberi selamat kepada sahabatnya yang baru saja mendapatkan gelar doktor, Pasal 4 angka 3
Kode Etik Notaris menyatakan bahwa notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama,
dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
Iklan;
Ucapan Selamat;
Ucapan belasungkawa;
Ucapan terima kasih;
Kegiatan pemasaran;
Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
Akan tetapi, bila ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga atau media lainnya
hanya memuat namanya saja tanpa jabatan Notaris, hal tersebut diperbolehkan.
[5]
Jadi, pengaturan Kode Etik Notaris sudah memberikan batasan yang jelas mengenai seorang notaris yang hendak memberikan ucapan selamat menggunakan karangan bunga, yaitu hanya diperbolehkan selama tidak disertai dengan pencantuman jabatannya sebagai notaris, melainkan hanya menggunakan nama pribadinya saja. Apabila pemberian karangan bunga tersebut mencantumkan nama dan jabatan seorang notaris, maka notaris tersebut dianggap telah melanggar kode etik notaris.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 UU 2/2014
[2] Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2014
[3] Pasal 38 ayat (2) hurud d UU 2/2014
[4] Pasal 3 angka 9 Kode Etik Notaris
[5] Pasal 5 angka 1 Kode Etik Notaris