KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Mengenakan Toga dalam Sidang Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Kewajiban Mengenakan Toga dalam Sidang Pengadilan

Kewajiban Mengenakan Toga dalam Sidang Pengadilan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Mengenakan Toga dalam Sidang Pengadilan

PERTANYAAN

1) Apa dasar hukumnya persidangan hukum acara perdata dan hukum acara pidana, sewaktu sidang hukum acara pidana hakim, jaksa, penasihat hukum semua memakai toga. Sedangkan dalam hukum acara perdata, hakim saja yang memakai toga, sedangkan antara tergugat dengan penggugat hanya memakai pakaian formil (sopan) saja? 2) Dalam hukum acara apa saja wajib pakai toga, bagaimana dalam hukum acara di pengadilan agama, PTUN, dan PHI? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kewajiban hakim untuk memakai toga berlaku untuk setiap persidangan dalam lingkup pengadilan apapun telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang (“SEMA 6/1966”).
     
    Sedangkan kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk memakai toga, hanya diberlakukan dalam sidang perkara pidana. Bagi advokat, kewajiban memakai toga diberlakukan dalam sidang perkara pidana dan juga sidang Mahkamah Konstitusi. Namun, kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.
     
    Apakah dasar hukumnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Agustus 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Kewajiban hakim untuk memakai toga berlaku untuk setiap persidangan dalam lingkup pengadilan apapun telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang (“SEMA 6/1966”).
     
    Sedangkan kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk memakai toga, hanya diberlakukan dalam sidang perkara pidana. Bagi advokat, kewajiban memakai toga diberlakukan dalam sidang perkara pidana dan juga sidang Mahkamah Konstitusi. Namun, kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.
     
    Apakah dasar hukumnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar Hukum Mengenakan Toga Dalam Persidangan
    Tata cara persidangan perkara perdata (hukum acara perdata) diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), sedangkan persidangan perkara pidana (hukum acara pidana) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Kemudian, kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, dan penasihat hukum (advokat) diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
     
    Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
     
    Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP diatur lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 92/2015”) yaitu:[1]
     
    1. Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;
    2. Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;
    3. Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;
    4. Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;
    5. Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri;
    6. Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut;
    7. Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
     
    Yang dimaksud dengan penuntut umum dalam sidang pidana adalah jaksa.[2] Adapun kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan diatur juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang (“SEMA 6/1966”). Surat edaran tersebut menginstruksikan para hakim mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan. Jadi, prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang dalam pengadilan apapun.
     
    Selengkapnya, simak artikel Atribut yang Wajib Dipakai Hakim Saat Bersidang.
     
    Sedangkan, kewajiban untuk memakai toga bagi penasihat hukum (advokat) diatur dalam peraturan berbeda. Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila advokat tidak memakai toga saat sidang, hakim dapat menegur seperti dalam artikel Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim.
     
    Kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 27/1983 jo. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
     
    Berbeda dengan sidang perkara pidana, sidang perkara perdata tidak memiliki aturan yang mewajibkan penggugat/kuasanya dan tergugat/kuasanya untuk hadir dengan memakai toga.
     
    Kewajiban Memakai Toga Pada Proses Peradilan
    Seperti kami telah jelaskan sebelumnya, hakim wajib memakai toga untuk setiap sidang pengadilan. Sedangkan, jaksa (penuntut umum) serta advokat hanya diwajibkan memakai toga dalam sidang perkara pidana saja. Oleh karena itu, maka advokat yang bersidang di Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak diwajibkan memakai toga.
     
    Akan tetapi, selain sidang perkara pidana, advokat yang beracara di sidang Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan memakai toga. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan (“Peraturan MK 19/2009”).
     
    Jadi, kewajiban hakim untuk memakai toga berlaku untuk setiap persidangan dalam lingkup pengadilan apapun. Sedangkan kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk memakai toga, hanya diberlakukan dalam sidang perkara pidana. Bagi advokat, kewajiban memakai toga diberlakukan dalam sidang perkara pidana dan juga sidang Mahkamah Konstitusi. Namun, kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui;

    [1] Pasal 231 ayat (1) KUHP
    [2] Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!