Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Penghayat Kepercayaan untuk Diakui dalam Kolom Agama di KTP

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak Penghayat Kepercayaan untuk Diakui dalam Kolom Agama di KTP

Hak Penghayat Kepercayaan untuk Diakui dalam Kolom Agama di KTP
AnggaraSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Penghayat Kepercayaan untuk Diakui dalam Kolom Agama di KTP

PERTANYAAN

Belum lama ini, masyarakat Baduy di Lebak-Banten menginginkan kembali agar sistem kepercayaan "Sunda Wiwitan" bisa dicantumkan dalam KTP. Hanya saja terbentur oleh Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebenarnya, posisi sistem kepercayaan dalam peraturan itu seperti apa? Adakah kemungkinan warga Baduy menerakan sunda wiwitan di KTP mereka?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Secara formal, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengakui satu atau lebih agama di Indonesia, satu-satunya undang-undang yang menyebut keberadaan adanya agama–agama adalah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”).

     

    Dalam Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 disebutkan bahwa terdapat enam agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius). Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, atau Taoism dilarang di Indonesia.

     

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) khususnya Pasal 64 ayat (1) juga tidak melarang agama–agama lain selain yang secara faktual dan sosiologis dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Namun, dalam ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk dinyatakan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama
     

    Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

     

    Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk, maka Kepercayaan Sunda Wiwitan tidak dapat diisi dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ketentuan ini, dalam pandangan saya, memiliki potensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. Penjelasan soal perlindungan yang sama dan bebas dari diskriminasi dapat dilihat pada pendapat Mahkamah Konstitusi pada Putusan No. 140/PUU-VII/2009 menyatakan:

     

    Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon, yang menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama diskriminatif karena hanya membatasi pengakuan terhadap enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu, menurut Mahkamah adalah tidak benar, karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia”.

     

    Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa:

    “Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon, yang menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama diskriminatif karena hanya membatasi pengakuan terhadap enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu, menurut Mahkamah adalah tidak benar, karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia

     

    Dari putusan ini menurut hemat saya, ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk memiliki potensi pelanggaran konstitusional dan hak asasi manusia untuk bebas dari diskriminasi berdasarkan agama/kepercayaan yang dianut seseorang.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

    2.     Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!