Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?

Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?

PERTANYAAN

Apakah seorang Notaris/PPAT yang menjadi seorang kreditur pada sebuah Perseroan Terbatas melanggar kode etik dan sumpah jabatannya? Adapun Notaris/PPAT tersebut juga mengurus "pekerjaan" dalam Perseroan melalui pembuatan akta yang menjadi kewenangannya. Terima kasih untuk penjelasannya.  

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kode etik mengenai profesi Notaris dan PPAT tidak ditemui aturan yang secara tegas melarang Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi sebuah PT, yang mana dari PT tersebut notaris juga menerima pekerjaan pembuatan akta.
     
    Yang diatur adalah baik Notaris dan PPAT dilarang membuat akta untuk diri sendiri atau membuat akta dimana Notaris dan PPAT menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam hal Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi PT, segala pembuatan akta yang ada hubungannya dengan perbuatan hukum tersebut tidak boleh dilakukan oleh Notaris dan PPAT itu sendiri (dalam kewenangan masing-masing Notaris dan PPAT).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 28 Mei 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kode etik mengenai profesi Notaris dan PPAT tidak ditemui aturan yang secara tegas melarang Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi sebuah PT, yang mana dari PT tersebut notaris juga menerima pekerjaan pembuatan akta.
     
    Yang diatur adalah baik Notaris dan PPAT dilarang membuat akta untuk diri sendiri atau membuat akta dimana Notaris dan PPAT menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam hal Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi PT, segala pembuatan akta yang ada hubungannya dengan perbuatan hukum tersebut tidak boleh dilakukan oleh Notaris dan PPAT itu sendiri (dalam kewenangan masing-masing Notaris dan PPAT).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) adalah dua jabatan yang berbeda, walaupun tidak menutup kemungkinan seorang Notaris juga menjabat sebagai PPAT.
     
    Ketentuan yang mengatur mengenai Notaris antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”).
     
    Sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai PPAT antara lain diatur dalam:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”); serta
     
    Kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan menjadi kreditur “pada sebuah Perseroan Terbatas (“PT”)”. Namun, pada dasarnya tidak ditemui larangan bagi Notaris/PPAT untuk menjadi kreditur bagi PT baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam kode etik.
     
    Larangan bagi Notaris
    Dalam Pasal 17 ayat (1) UU 2/2014 disebutkan bahwa notaris dilarang:
    1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
    2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    3. merangkap sebagai pegawai negeri;
    4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
    5. merangkap jabatan sebagai advokat;
    6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
    7. merangkap jabatan sebagai PPAT dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
    8. menjadi Notaris Pengganti; atau
    9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
     
    Perlu diketahui juga bahwa Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.[1]
     
    Sedangkan larangan bagi Notaris yang terdapat dalam Kode Etik Notaris (Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia 2015) (“Kode Etik Notaris”) yaitu:[2]
    1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
    2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
    3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
      1. Iklan;
      2. Ucapan selamat;
      3. Ucapan Belasungkawa;
      4. Ucapan terima kasih;
      5. Kegiatan pemasaran;
      6. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
    4. Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
    5. Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
    6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
    7. Berusaha dan berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
    8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
    9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;
    10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan (Ikatan Notaris Indonesia);
    11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor Notaris lain;
    12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
    13. Tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial;
    14. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
    15. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    16. Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;
    17. Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta.
     
    Larangan bagi PPAT
    Sedangkan mengenai larangan bagi PPAT dapat Anda lihat dalam beberapa pasal dalam PP PPAT, antara lain:
    1. PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:[3]
      1. advokat, konsultan atau penasehat hukum;
      2. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
      3. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
      4. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
      5. surveyor berlisensi;
      6. penilai tanah;
      7. mediator; dan/atau
      8. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
    2. PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.[4]
    3. PPAT dilarang meninggalkan kantornya lebih dari 6 (enam) hari kerja berturut-turut kecuali dalam rangka menjalankan cuti.[5]
     
    Sedangkan larangan bagi PPAT dapat dilihat dalam Pasal 4 Lampiran Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Kode Etik PPAT) sebagai berikut:
     
    Setiap PPAT, baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari, dilarang:
    1. membuka/mempunyai kantor cabang atau kantor perwakilan;
    2. secara langsung mengikutsertakan atau menggunakan perantara-perantara dengan mendasarkan pada kondisi-kondisi tertentu;
    3. mempergunakan media massa yang bersifat promosi;
    4. melakukan tindakan-tindakan yang pada hakikatnya mengiklankan diri antara lain:
    1. memasang iklan dalam surat kabar, majalah berkala atau terbitan perdana suatu kantor, perusahaan, biro jasa, biro iklan, baik berupa pemuatan nama, alamat, nomor telepon, maupun berupa ucapan-ucapan selamat, dukungan, sumbangan;
    2. uang atau apapun, pensponsoran kegiatan apapun, baik sosial, kemanusiaan, olah raga dan dalam bentuk apapun, pemuatan dalam buku-buku yang disediakan untuk pemasangan iklan dan/atau promosi pemasaran;
    3. mengirim karangan bunga atas kejadian apapun dan kepada siapapun yang dengan itu nama anggota perkumpulan IPPAT terpampang kepada umum, baik umum terbatas maupun umum tak terbatas;
    4. mengirim orang-orang selaku “salesman” ke berbagai tempat/lokasi untuk mengumpulkan klien dalam rangka pembuatan akta; dan
    5. tindakan berupa pemasangan iklan untuk keperluan pemasaran atau propaganda lainnya.
    1. memasang papan nama dengan cara dan/atau bentuk di luar batas-batas kewajaran dan/atau memasang papan nama di beberapa tempat di luar lingkungan kantor PPAT yang bersangkutan;
    2. mengadakan usaha-usaha yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan PPAT, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain pada penetapan jumlah biaya pembuatan akta;
    3. melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama rekan PPAT, baik moral maupun material ataupun melakukan usaha-usaha untuk mencari keuntungan bagi dirinya semata-mata;
    4. mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada instansi, perusahaan, lembaga ataupun perseorangan untuk ditetapkan sebagai PPAT dari instansi, perusahaan atau lembaga tersebut, dengan atau tanpa disertai pemberian insentif tertentu, termasuk antara lain pada penurunan tarif yang jumlahnya/besarnya lebih rendah dari tarif yang dibayar oleh instansi, perusahaan, lembaga ataupun perseorangan kepada PPAT tersebut;
    5. menerima/memenuhi permintaan dari seseorang untuk membuat akta yang rancangannya telah disiapkan oleh PPAT lain, kecuali telah mendapat izin dari PPAT pembuat rancangan;
    6. berusaha atau berupaya agar seseorang berpindah dari PPAT lain kepadanya dengan jalan apapun, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
    7. menempatkan pegawai atau asisten PPAT di satu atau beberapa tempat di luar kantor PPAT yang bersangkutan, baik di kantor cabang yang sengaja dan khusus dibuka untuk keperluan itu maupun di dalam kantor instansi atau lembaga/klien PPAT yang bersangkutan, di mana pegawai/asisten tersebut bertugas untuk menerima klien-klien yang akan membuat akta, baik klien itu dari dalam dan/atau dari luar instansi/lembaga itu, kemudian pegawai/asisten tersebut membuat akta-akta itu, membacakannya atau tidak membacakannya kepada klien dan menyuruh klien yang bersangkutan menandatanganinya di tempat pegawai/asisten itu berkantor di instansi atau lembaga tersebut, untuk kemudian akta-akta tersebut dikumpulkan untuk ditandatangani PPAT yang bersangkutan di kantor atau di rumahnya;
    8. mengirim minuta kepada klien-klien untuk ditandatangani oleh klien-klien tersebut;
    9. menjelek-jelekkan dan/atau mempersalahkan rekan PPAT dan/atau akta yang dibuat olehnya;
    10. menahan berkas seseorang dengan maksud untuk “memaksa” orang itu agar membuat akta pada PPAT yang menahan berkas tersebut;
    11. menjadi alat orang atau pihak lain untuk semata-mata menandatangani akta buatan orang lain sebagai akta yang dibuat oleh/di hadapan PPAT yang bersangkutan;
    12. membujuk dan/atau memaksa klien dengan cara atau dalam bentuk apapun untuk membuat akta padanya ataupun untuk pindah dari PPAT lain;
    13. membentuk kelompok di dalam tubuh IPPAT (tidak merupakan salah satu seksi dari Perkumpulan IPPAT) dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga secara khusus/eksklusif, apalagi menutup kemungkinan bagi PPAT lain untuk memberikan pelayanan;
    14. melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik PPAT, antara lain pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
    1. ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Jabatan PPAT dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan tugas pokok PPAT;
    2. isi Sumpah Jabatan;
    3. hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi IPPAT tidak boleh dilakukan oleh anggota perkumpulan IPPAT.
     
    Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kode etik mengenai profesi Notaris dan PPAT, tidak ditemui aturan yang secara tegas melarang Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi sebuah PT, yang mana dari PT tersebut notaris juga menerima pekerjaan pembuatan akta.
     
    Yang diatur adalah baik Notaris dan PPAT dilarang membuat akta untuk diri sendiri atau membuat akta dimana Notaris dan PPAT menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam hal Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi PT, segala pembuatan akta yang ada hubungannya dengan perbuatan hukum tersebut tidak boleh dilakukan oleh Notaris dan PPAT itu sendiri (dalam kewenangan masing-masing Notaris dan PPAT).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
     
    Dasar hukum:
      1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
     
     

    [1] Pasal 52 ayat (1) UU 30/2004
    [2] Pasal 4 Kode Etik Notaris
    [3] Pasal 7 ayat (2) PP 24/2016
    [4] Pasal 23 ayat (1) PP 37/1998
    [5] Pasal 30 ayat (1) PP 37/1998

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!