KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?

PERTANYAAN

Saat ini saya sudah berusia 38 tahun. Bagaimana caranya saya mendapatkan kembali Akta Kelahiran saya yang hilang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika memang terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat. Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
     
    Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
     
    Apa saja dokumen atau syarat-syarat yang harus disiapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Juni 2012. Kemudian dimutakhiran pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 2 Mei 2017.
     
    Intisari :
     
     
    Jika memang terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat. Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
     
    Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
     
    Apa saja dokumen atau syarat-syarat yang harus disiapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
    Pada dasarnya akta kelahiran yang dipegang oleh seorang warga negara Indonesia hanyalah Kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pencatatannya pada buku Register Akta Kelahiran sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
     
    Berikut selengkapnya bunyi Pasal 27 UU 24/2013:
     
    1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
    Penjelasan:
    Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran
     
    1. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
    Penjelasan:
    Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
     
    Adapun yang dimaksud instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[1] Pada intinya yang mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran yang dimaksud adalah pejabat pencatatan sipil yang berkerja pada instansi pelaksana.[2]
     
    Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) mengatur pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan:
    1. surat keterangan kelahiran;
    2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
    3. Kartu Keluarga; dan
    4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik.
     
    Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia adalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.
     
    Syarat Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Kelahiran yang Hilang
    Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ombudsman RI, jika memang terjadi kehilangan Kutipan Akta Kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
     
    Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Pergub 93/2012”).
     
    Sesuai Pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
     
    1. Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
    2. Penerbitan duplikat Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
     
    Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil tersebut adalah sebagai berikut:[3]
    1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
    2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
    3. Fotokopi kutipan akta yang hilang;
    4. Fotokopi KK dan KTP;
    5. Penetapan pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin;
    6. Dokumen imigrasi bagi orang asing.
     
    Tata Cara Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil
    Tata cara penerbilan duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil adalah sebagai berikut:[4]
    1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
    2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
    4. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
    5. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
    6. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    [1] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013
    [2] Pasal 1 angka 16 UU 24/2013
    [3] Pasal 125 Pergub 93/2012
    [4] Pasal 126 Pergub 93/2012

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!