1. Jika anggaran dasar suatu perusahaan dilakukan perubahan, apakah aktanya juga ikut diubah atau anggaran dasar tersebut dibuatkan akta baru? 2. Apabila ada tambahan komisaris, apakah juga mengubah akta? Kemudian harus RUPS atau tidak? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Aturan Perubahan Anggaran Dasar PT”yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 Juni 2012.
Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Setiap perubahan AD harus dibuat akta perubahan AD oleh notaris. Akta ini merupakan akta baru yang memuat perubahan dari AD terdahulu.
Penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan perubahan AD, sehingga harus dilakukan dengan RUPS dan harus dinyatakan dalam akta notaris. Akta notaris ini merupakan akta berita acara RUPS yang dibuat notaris.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
1.Ketika perubahan anggaran dasar (“AD”) dilakukan, maka perubahan tersebut harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”).
Jika perubahan AD tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, perubahan AD tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[1]
Jadi, untuk setiap perubahan AD harus dibuat akta perubahan AD oleh notaris. Akta ini merupakan akta baru yang memuat perubahan dari AD terdahulu.
2.Apabila ada penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris, berarti perlu adanya perubahan AD karena sesuai Pasal 15 ayat (1) UUPT, AD memuat sekurang-kurangnya:
a.nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Jadi, penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris memerlukan perubahan AD, kemudian perubahan AD tersebut juga harus dinyatakan dalam akta notaris. Akta notaris ini merupakan akta berita acara RUPS yang dibuat notaris.
Perubahan Susunan Nama dan Jabatan Dewan Komisaris Merupakan Perubahan Data Perseroan
Sebagai tambahan informasi, perlu diketahui pula bahwa berbeda dengan perubahan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris itu termasuk perubahan data perseroan.[3] Perubahan data Perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM.[4] Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[5]
Pengisian Format Perubahan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[6] Dokumen pendukung tersebut berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang telah lengkap.[7] Kemudian dokumen ini disimpan notaris. Untuk perubahan susunan nama dan jabatan dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan dewan komisaris.[8]