KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Korban Pencurian Dituntut karena Menembak Pencuri?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Korban Pencurian Dituntut karena Menembak Pencuri?

Bisakah Korban Pencurian Dituntut karena Menembak Pencuri?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Korban Pencurian Dituntut karena Menembak Pencuri?

PERTANYAAN

Saya menembak pencuri yang sudah 5 kali melakukan pencurian di rumah. Saya kehilangan 2 buah HP, 2 buah helm, 1 mesin. Namun pada malam ia mencuri kali kelima, ia ketahuan. Pencuri itu melarikan diri lewat belakang rumah. Karena kesal, saya melepaskan tembakan peluru asal-asalan dalam gelap malam. Esok harinya, saya baru tahu ternyata pencuri itu adalah tetangga saya. Dengan ditengahi tetua desa, kasus pencurian berakhir damai dan saya membiayai pengobatan pencuri itu. Sayangnya, keluarga pencuri tak terima karena ternyata peluru yang mengenai pelaku bisa menyebabkan kelumpuhan dan saya diminta bertanggung jawab. Saya lalu dilaporkan ke polisi karena menembak pencuri. Adakah hukum yang meringankan saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026 mengenal adanya pembelaan terpaksa yang mana orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana. Namun unsur-unsur mengenai pembelaan terpaksa harus dapat dipenuhi agar pelaku dapat terlepas dari hukuman pidana. Apa saja unsur tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menembak Pencuri Malah Jadi Tersangka yang dibuat oleh Budi Dharma Hutauruk, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Juli 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana

    Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Tindak Pidana Pencurian di Malam Hari

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa jerat hukum pencurian dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026,[1] yaitu:

     

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 362

     

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Pasal 476

     

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[3]

     

    Pasal 363 ayat (1) angka 3

     

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

    3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

    Pasal 477 ayat (1) huruf e

     

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[4] setiap orang yang melakukan:

    e. pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

     

    Pembelaan Terpaksa Tidak Dipidana

    Terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebenarnya telah diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 dengan bunyi ketentuan berikut ini.

    Pasal 49 KUHP

    UU 1/2023

    (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

     

    (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

    Pasal 34

     

    Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

     

     

    Pasal 43

     

    Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

     

    Namun, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal perlu diperhatikan seseorang dapat dikatakan bahwa dirinya dalam pembelaan diri dan tidak dapat dihukum itu harus dapat dipenuhi 3 macam syarat yaitu:

    1. Perbuatan atau dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela), pertahanan atau pembelaan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
    2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut pada Pasal 49 ayat (1) tersebut, ialah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
    3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.

    Sedangkan dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023, pembelaan terpaksa diatur di dalam Pasal 34 UU 1/2023 dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam Pasal 43 UU 1/2023.

    Syarat pembelaan terpaksa dalam Penjelasan Pasal 34 UU 1/2023 menjelaskan:

    1. harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
    2. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
    3. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, harta benda; dan
    4. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

    Lalu pada penjelasan Pasal 43 UU 1/2023 disebutkan bahwa yang dikatakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:

    1. pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
    2. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.

    Baca juga: Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana

    Apabila dikaitkan dengan permasalahan yang menimpa Anda, menurut kami Pasal 49 ayat (1) KUHP maupun Pasal 34 UU 1/2023 tersebut tidak dapat diterapkan. Karena pencuri tersebut tidak dalam keadaan yang menyerang dan membahayakan jiwa Anda atau harta benda, sehingga unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi.

    Menjawab pertanyaan Anda yaitu adakah hukum yang meringankan Anda, Anda dapat melaporkan balik si pencuri tersebut ke polisi dan Anda bisa menyampaikan sebenarnya Anda tidak memiliki niat untuk melukai orang tersebut, namun hanya ingin menakut-nakuti pencuri yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah Anda. Alasan yang dapat meringankan Anda ialah bahwa Anda menembak karena orang tersebut mencoba untuk mencuri barang milik Anda. Hal-hal inilah yang nantinya dapat Anda pertimbangkan sebagai bahan pembelaan kepada hakim.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991. 


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP 

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    hukum pidana
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!