THR Bagi Pekerja Dalam Masa Skorsing
PERTANYAAN
Selamat siang, saya mohon penjelasan dan pencerahan dari Hukumonline. Jika status karyawan tetap namun masih dalam status skorsing, apakah masih dapat menerima THR (Tunjangan Hari Raya)? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Selamat siang, saya mohon penjelasan dan pencerahan dari Hukumonline. Jika status karyawan tetap namun masih dalam status skorsing, apakah masih dapat menerima THR (Tunjangan Hari Raya)? Terima kasih.
Tindakan skorsing dikenal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dalam hal pekerja/buruh (karyawan) sedang dalam proses PHK (pemutusan hubungan kerja) (lihat Pasal 155 ayat [3] UUK).
Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 ayat (2) jo ayat (3) UUK, selama belum ada putusan mengenai pemutusan hubungan kerja bagi pekerja atau pekerja masih dalam masa skorsing, pengusaha wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
Namun, jika ternyata THR tidak dibayarkan kepada pekerja dalam masa skorsing, hal ini akan menjadi dasar perselisihan hak sebagai bagian dari sengketa hubungan industrial. Berdasarkan Pasal 1 angka 2UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UUPHI”), perselisihan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan UUPHI.
Menurut UUPHI, cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan (Pasal 3 UUPHI).
Bila musyawarah gagal, perselisihan tersebut kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk ditawarkan upaya penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator (Pasal 4 UUPHI). Bila konsiliasi ataumediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UUPHI).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selama hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja belum putus, meskipun dalam masa skorsing, pekerja tetap berhak atas upah dan hak-hak lainnya, termasuk hak atas THR.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?