Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur yang benar dalam melaporkan tindak kejahatan yang kita lihat, kepada institusi Polri? Apakah layanan aduan ini di Polsek se-Indonesia berlaku 24 jam? Termasuk juga, layanan 110 apakah juga seperti 911 di Amerika yang berlaku 24 jam? Kemudian, apakah ketika kita lapor akan dikenai biaya atau gratis? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika kamu hendak melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu dapat melapor ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi yang dibuat oleh Harry Kurniawan, S.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Oktober 2012, dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H., pada Rabu, 26 September 2018, kedua kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Selasa, 10 Maret 2020 dan ketiga kalinya pada Jumat, 11 Desember 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

    Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Anda mengetahui suatu peristiwa pidana dan hendak melaporkannya ke polisi? Berikut ini kami telah merangkum prosedur melaporkan peristiwa pidana ke kantor polisi. Simak artikelnya sampai tuntas ya!

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Laporan Polisi

    Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

    Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

     

    Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

    1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
      1. Daerah hukum kepolisian meliputi:
    1. Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
    3. Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
    4. Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

     

    1. Wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

    Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

    1. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.
    1. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
    1. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
    1. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
    2. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
    3. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

     

    Prosedur Penyidikan

    Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

    1. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);
    2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;
    3. Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;
    4. Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;
    5. Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.

    Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.

    Bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

     

    Layanan Call Center Polri

    Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman Call Center 110, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain) secara gratis.

    Namun, Polri tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

    Dalam hal sudah melapor tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan, silakan simak penjelasan selengkapnya di Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Referensi:

    1. Call Center 110, yang diakses pada 20 Desember 2022, pukul 20.01 WIB;
    2. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang diakses pada 20 Desember, 2022 pukul 16.27 WIB.

    Tags

    acara peradilan
    aduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!