Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika

Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika

PERTANYAAN

Apakah hukumannya bila seseorang terkena razia di hiburan malam dan dilakukannya tes urine positif menggunakan Narkotika tanpa adanya barang bukti? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan mengenai narkotika saat ini diatur terutama dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Dalam UU Narkotika tersebut, narkotika dibagi menjadi 3 golongan yang selanjutnya disebutkan dalam lampiran undang-undang (Pasal 6 UU Narkotika). Untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia dibentuklah Badan Narkotika Nasional atau yang disingkat BNN  (Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika) Dalam menjalankan tugas pemberatasan narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (Pasal 71 UU Narkotika). Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan penggeledahan dan melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf e dan l UU Narkotika).

     

    Di dalam penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang.

     

    Sampel urine yang diperoleh penyidik BNN selanjutnya diperiksa di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba BNN yang diatur dengan Perka BNN No. 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional (“Perka BNN 5/2010”) sebagaimana telah diubah dengan Perka BNN No. 11 Tahun 2011. Urine merupakan salah satu spesimen biologi yang dapat diuji di laboratorium dan minimal berjumlah 50 mililiter (Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 5 ayat [2] huruf b Perka BNN 5/2010). Pengujian spesimen biologi yang diduga mengandung narkotika dapat dilakukan untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan (Pasal 2 ayat [1] Perka BNN 5/2010). Hasil pengujian laboratorium untuk keperluan pembuktian perkara dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian (Pasal 6 ayat [2] huruf a Perka BNN 5/2010).

    KLINIK TERKAIT

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?
     

    Menjawab pertanyaan Saudara mengenai hukuman bagi orang yang terbukti positif pada urinenya mengandung narkotika saat razia belum dapat dikatakan pasti bersalah. Hal ini karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:

     

    “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hukuman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika hanya dapat diputuskan oleh hakim melalui proses hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Untuk dapat memutus bersalah, hakim harus mendasarkan pada dua alat bukti yang sah sehingga ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Dalam hukum acara pidana di Indonesia, alat bukti yang sah ialah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:

    a.   keterangan saksi;

    b.   keterangan ahli;

    c.   surat;

    d.   petunjuk;

    e.   keterangan terdakwa.

     

    Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Berita acara pengujian masih membutuhkan alat bukti lain untuk dapat menjerat ketentuan tindak pidana narkotika pada tersangka.

     

    Seseorang yang pada sampel urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika berarti memiliki indikasi kuat sebagai penyalah guna narkotika. Dalam praktiknya, setelah terbukti dengan tes urine, penyidik akan membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan tanya-jawab yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya dapat dibaca artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Wilayah RI.

     

    Orang yang menggunakan narkotika dalam UU Narkotika dikenal istilah pecandu narkotika (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika), dan penyalah guna (Pasal 1 angka 15 UU Narkotika). Pecandu narkotika dan penyalah guna keduanya adalah pemakai narkotika, bedanya pecandu narkotika telah dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Terhadap setiap orang yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pidana sesuai Pasal 127 UU Narkotika, yang menyatakan sebagai berikut:

     

    (1)   Setiap Penyalah Guna:

    a.      Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

    b.      Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

    c.      Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

    (2)   Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

    (3)   Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

     

    Apabila seseorang terbukti bersalah sebagai penyalah guna narkotika, hakim dalam putusannya wajib pula memperhatikan mengenai kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (lihat Pasal 54 UU Narkotika). Agar proses rehabiltasi ini bisa dilakukan diluar rumah tahanan negara, tersangka/terdakwa harus mengajukan permohonan kepada penyidik (dengan tembusan ke Kepala BNN), jaksa penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara (Pasal 3 jo. Pasal 4 Perkep BNN No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika).

     

    Jadi, hukuman untuk orang yang terbukti positif urine-nya mengandung zat narkotika masih harus dibuktikan kesalahannya dalam persidangan. Putusan hakim mengenai perkara tersebut harus tetap memperhatikan kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    3.      Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    4.      Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional

    5.      Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika

     

    Tags

    uu narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!