Saudara saya divonis penjara selama 6 tahun. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana? Setidaknya saudara saya harus menjalani berapa tahun agar dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan. Lantas bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Pembebasan Bersyarat dan Remisi dibuat oleh Andar Beniala Lumbanraja, S.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Agustus 2017 dan dimutakhirkan pertama kali dengan judul Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya! yang dipublikasikan pada Jumat, 29 Januari 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan.[1]
Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana yang akan diajukan pembebasan bersyarat. Maka kami asumsikan bahwa narapidana yang Anda maksud melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika ataupun korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya: [2]
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.[3]
Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:[4]
Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.[5]
Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:
Bebas Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk mengitung pembebasan bersyarat saudara Anda, terlebih dahulu kita asumsikan bahwa saudara Anda telah menjalani masa pidana selama satu tahun dan dihitung sejak narapidana pertama kali ditangkap. Kami asumsikan bahwa saudara Anda juga telah mendapat remisi umum selama 2 bulan.
Dengan demikian, saudara Anda dapat memperoleh pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani masa pidana selama 2/3 x (6 tahun – 2 bulan) yaitu kurang lebih 3 tahun 11 bulan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.