KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Kapal Perang Negara Lain Melintasi ZEE

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Hukumnya Kapal Perang Negara Lain Melintasi ZEE

Hukumnya Kapal Perang Negara Lain Melintasi ZEE
Kartika Paramita, S.H., LL.M.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Kapal Perang Negara Lain Melintasi ZEE

PERTANYAAN

Bisakah kapal perang/kapal selam suatu negara yang bukan peserta dan tidak meratifikasi Hukum Laut Unclos 1982, memasuki wilayah ZEE suatu negara peserta Unclos tanpa pemberitahuan negara yang memiliki kedaulatan ZEE tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”) tidak mengatur secara spesifik terkait larangan atau perizinan kapal perang atau aktivitas militer di wilayah ZEE negara lain. Namun terdapat 3 pandangan yang berbeda terkait hal ini.

    Sedangkan ketentuan mengenai hak negara pantai di wilayah ZEE dalam UNCLOS telah dinyatakan oleh beberapa putusan pengadilan internasional dan akademisi sebagai sumber hukum kebiasaan internasional, sehingga bagaimana akibat hukumnya bagi negara yang tidak meratifikasi UNCLOS?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Hak Berdaulat Negara Pantai di ZEE

    KLINIK TERKAIT

    Ini Izin yang Diperlukan untuk Pemanfaatan Wilayah Laut

    Ini Izin yang Diperlukan untuk Pemanfaatan Wilayah Laut

    Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”) mendefinisikan Zona Ekonomi Eksklusif (“ZEE”) adalah:

    Suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ZEE merupakan bagian dari wilayah yurisdiksi Indonesia[1] di mana negara memiliki hak berdaulat.[2] Lebih lanjut mengenai hak berdaulat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.[3]

    Adapun United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”) telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Indonesia menjadi salah satu pihak di dalamnya.

    Mengenai hak, yurisdiksi dan tugas dari negara pantai di wilayah ZEE dapat Anda simak selengkapnya dalam Kenali ZEE dan Hak-hak Berdaulatnya.

    Kemudian berkaitan dengan pengawasan di wilayah ZEE, Pasal 73 angka 1 UNCLOS mengatur:

    Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif, dapat mengambil tindakan demikian: termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

    Patut diperhatikan, hak berdaulat negara pantai terbatas hanya pada yang diatur oleh hukum internasional di atas. Sehingga, negara pantai tidak dapat menggunakan yurisdiksinya di luar untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di ZEE.

     

    Kapal Perang Negara Lain Melintasi ZEE

    Menyambung pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban negara lain di ZEE, Pasal 58 angka 1 dan 3 UNCLOS berbunyi:

    1. Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.
    1. Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bab ini.

    Mengacu bunyi pasal di atas, UNCLOS tidak mengatur secara spesifik terkait larangan atau perizinan kapal perang atau aktivitas militer di wilayah ZEE negara lain. Sehingga menjawab pertanyaan Anda, ada 3 pandangan berbeda terkait hal ini:[4]

    1. Kapal Perang Dapat Memasuki Wilayah ZEE Negara Lain

    Pandangan ini berlandaskan beberapa argumen, antara lain:

    1. Hak Imunitas Kapal Perang

    Kapal perang berarti suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu Negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh Pemerintah Negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer yang tepat atau daftar serupa, dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.[5]

    Tidak satu pun ketentuan dalam UNCLOS dapat mengurangi kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial, kecuali kapal perang tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan dari negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial.[6]

    1. Kebebasan Laut Lepas di Wilayah ZEE

    Kebebasan di laut lepas ini diatur dalam Pasal 87 angka 1 UNCLOS yang berbunyi:

    1. Laut lepas terbuka untuk semua Negara, baik Negara pantai atau tidak berpantai. Kebebasan laut lepas, dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam Konvensi ini dan ketentuan lain hukum internasional. Kebebasan laut lepas itu meliputi, inter alia, baik untuk Negara pantai atau Negara tidak berpantai:
      1. kebebasan berlayar;
      2. kebebasan penerbangan;
      3. kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan tunduk pada Bab VI;
      4. kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional, dengan tunduk pada Bab VI;
      5. kebebasan menangkap ikan, dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam bagian 2;
      6. kebebasan riset ilmiah, dengan tunduk pada Bab VI dan XIII.

    Kebebasan ini akan dilaksanakan oleh semua negara, dengan memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan negara lain dalam melaksanakan kebebasan laut lepas itu, dan juga dengan memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dalam UNCLOS yang bertalian dengan kegiatan di kawasan.[7]

    Oleh karena itu, mengingat bunyi Pasal 58 dan Pasal 87 UNCLOS mengenai kebebasan pelayaran sebagaimana disebutkan di atas dapat disimpulkan kebebasan laut lepas juga diaplikasikan di wilayah ZEE. Maka semua negara memiliki hak kebebasan untuk berlayar di wilayah tersebut. Pandangan ini didukung oleh beberapa orang penulis seperti H.B. Robertson,[8] B. Kwiatkowska,[9] dan G. V. Galdorisi beserta A. G. Kaufman.[10]

    1. Kapal Perang Tidak Memiliki Hak di Wilayah ZEE Negara Lain

    Pasal 58 angka 1 UNCLOS sebagaimana dicantumkan sebelumnya tidak menyebutkan aktivitas militer sebagai salah satu hak yang diizinkan. Jadi, negara pantai memiliki hak untuk membatasi atau melarang masuknya kapal perang atau aktivitas militer di wilayah ZEE.[11]

    1. Diselesaikan Berdasarkan Keadilan

    Pandangan ini merujuk pada Pasal 59 UNCLOS yang berbunyi:

    Dalam hal di mana Konvensi ini tidak memberikan hak-hak atau yurisdiksi kepada Negara pantai atau kepada Negara lain di zona ekonomi eksklusif, dan timbul sengketa antara kepentingan-kepentingan Negara pantai dan Negara lain atau Negara-negara lain manapun, maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

    Meskipun demikian, pandangan yang ketiga ini memiliki kelemahan karena kapal perang memiliki hak imunitas dan sengketa internasional terkait aktivitas militer dapat dikecualikan dari prosedur wajib penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Pasal 298 angka 1 huruf b UNCLOS.

     

    Ketentuan ZEE sebagai Hukum Kebiasaan Internasional

    Ketentuan-ketentuan mengenai hak negara pantai di wilayah ZEE sebagaimana diatur UNCLOS telah dinyatakan oleh beberapa putusan pengadilan internasional dan akademisi sebagai sumber hukum kebiasaan internasional, contohnya:

    1. Kasus mengenai Landas Kontinen Libya v. Malta, [1985] I.C.J. menyatakan bahwa praktik ZEE dan Pasal 57 UNCLOS merupakan hukum kebiasaan internasional.
    2. Kasus mengenai Aktivitas Militer dan Paramiliter di dan melawan Nikaragua (Nikaragua v. Amerika Serikat) [1986] I.C.J. menyatakan bahwa kebebasan berlayar di laut lepas juga berlaku di ZEE.

    Jadi, ketentuan-ketentuan mengenai wilayah ZEE yang tercantum di UNCLOS berlaku ke seluruh negara di dunia sebagai hukum kebiasaan internasional terlepas dari status keanggotan negara-negara tersebut di dalam konvensi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut);
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. B. Kwiatkowska. Military Uses in the EEZ: A Reply. Marine Policy, 1987;
    2. G. V. Galdorisi and A. G. Kaufman. Military Activities in the Exclusive Economic Zone: Preventing Uncertainty and Defusing Conflict. California Western International Law Journal, 2001–2002;
    3. H. B. Robertson. Navigation in the Exclusive Economic Zone. Virginia Journal of International Law, 1984;
    4. R. Xiaofeng and C. Xizhong. A Chinese Perspective. Marine Policy, 2005;
    5. United Nations Convention on the Law of the Sea, diakses pada 5 Februari 2021, pukul 11.46 WIB;
    6. Yoshifumi Tanaka. The International Law of the Sea. Cambridge: Cambridge University Press, 2012;
    7. Zhang Haiwen. Is It Safeguarding the Freedom of Navigation or Maritime Hegemony of the United States? Comments on Paul (Pete) Pedrozo’s Article on Military Activities in the EEZ. Chinese Journal of International Law, 2010.

    [1] Pasal 7 ayat (2) UU Kelautan

    [2] Pasal 7 ayat (3) huruf c UU Kelautan

    [3] Pasal 7 ayat (4) UU Kelautan

    [4] Yoshifumi Tanaka. The International Law of the Sea. Cambridge: Cambridge University Press, 2012

    [5] Pasal 29 UNCLOS

    [6] Pasal 30 - 32 UNCLOS

    [7] Pasal 87 angka 2 UNCLOS

    [8] H. B. Robertson. Navigation in the Exclusive Economic Zone. Virginia Journal of International Law, 1984, hal. 885 - 888

    [9] B. Kwiatkowska. Military Uses in the EEZ: A Reply. Marine Policy, 1987, hal. 249

    [10] G. V. Galdorisi and A. G. Kaufman. Military Activities in the Exclusive Economic Zone: Preventing Uncertainty and Defusing Conflict. California Western International Law Journal, 2001 - 2002, hal. 272

    [11] R. Xiaofeng and C. Xizhong. A Chinese Perspective. Marine Policy, 2005, hal. 142; Zhang Haiwen. Is It Safeguarding the Freedom of Navigation or Maritime Hegemony of the United States? Comments on Paul (Pete) Pedrozo’s Article on Military Activities in the EEZ. Chinese Journal of International Law, 2010, hal. 31 - 47

    Tags

    zee
    Kelautan dan perikanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!