Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kode Etik Notaris dengan PPAT

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Perbedaan Kode Etik Notaris dengan PPAT

Perbedaan Kode Etik Notaris dengan PPAT
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kode Etik Notaris dengan PPAT

PERTANYAAN

Apa bedanya kode etik Notaris dengan etika profesi PPAT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Kode etik Notaris berbeda dengan kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula. Dimana Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sedangkan Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

     

    Apa perbedaan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 22 November 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

     

     

    Kode etik Notaris berbeda dengan kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula. Dimana Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sedangkan Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

     

    Apa perbedaan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), sedangkan peraturan perundang-undangan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”).

     

    Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui Notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi Notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan (penjelasan selengkapnya simak artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum).

     

    Berikut tabel Perbandingan Profesi Notaris dan PPAT sebagai gambaran umum mengenai kedua profesi tersebut:

     

     

    Notaris

    PPAT

    Pengertian

    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014)

    PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016)

    Kewenangan

    (1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

     

    (2) Notaris berwenang pula:

     

    a) mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

     

    b) membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

     

    c) membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

     

    d) melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

     

    e) memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

     

    f) membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

     

    g) membuat Akta risalah lelang.

     

    (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    (lihat Pasal 15 UU 2/2014)

    (1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

     

    (2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

     

    a. Jual beli;

     

    b. Tukar menukar;

     

    c. Hibah;

     

    d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

     

    e. Pembagian hak bersama;

     

    f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

     

    g. Pemberian Hak Tanggungan;

     

    h. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

     

    (lihat Pasal 2 PP 37/1998)

     

    Notaris dan Kode Etiknya

    Setiap Notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya adalah:[1]

     

    ... bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.

     

    Berarti kode etik profesi Notaris merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris. Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris.[2]

     

    Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (“INI”). Kemudian, Kode Etik Notaris yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 29-30 Mei 2015 di Banten (“Kode Etik Notaris”).

     

    Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris disebutkan bahwa:

     

    Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti pada saat menjalankan jabatan.

     

    Kewenangan pengawasan pelaksanaan dan penindakan kode etik Notaris ada pada Dewan Kehormatan yang berjenjang mulai dari tingkat daerah (Kabupaten/Kota), wilayah (Provinsi), dan pusat (Nasional).[3]

     

    PPAT dan Kode Etiknya

    Mengenai kode etik PPAT dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Kode Etik PPAT”).

     

    Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT. Organisasi PPAT saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”). IPPAT adalah perkumpulan/organisasi bagi para PPAT, berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor C2-3281.HT.01.03.Th.89, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut di atas dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1989 Nomor 55 Tambahan Nomor 32.[4]

     

    Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik PPAT, disebutkan bahwa:

     

    Kode Etik PPAT yang untuk selanjutnya disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.

     

    Kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik PPAT ada pada Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan adalah suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam perkumpulan IPPAT yang mempunyai tugas dan/atau kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban maupun pembenahan, serta mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menjatuhkan putusan, sanksi atau hukuman kepada anggota perkumpulan IPPAT yang melakukan pelanggaran Kode Etik.[5]

     

    Jadi, kode etik Notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula. Dimana Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sedangkan Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

     

    Perbedaan Penegakan Kode Etik Notaris dengan PPAT

    Berikut antara lain kami rangkum perbedaan penegakan Kode Etik Notaris dengan PPAT:

     

     

    Notaris

    PPAT

    Organisasi Profesi

    Ikatan Notaris Indonesia (INI)

    Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

     

    Badan yang Menegakkan Kode Etik

     

    Dewan Kehormatan[6]

    Majelis Kehormatan[7]

    Eksekusi Sanksi

    Dijatuhkan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[8]

    Dijatuhkan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Daerah maupun Majelis Kehormatan Pusat, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti untuk dijalankan.[9]

     

    Sanksi Pemberhentian

    Sanksinya berupa:[10]

    a. Teguran;

    b. Peringatan;

    c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan INI;

    d. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan INI;

    e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan INI.

    Sanksinya berupa:[11]

    a. teguran;

    b. peringatan;

    c. schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan IPPAT;

    d. onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan IPPAT; dan

    e. pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan IPPAT.

     

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

    3. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Referensi:

    Badan Pertanahan Nasional, diakses pada 10 Januari 2018 pukul 16.49 WIB.

     

     


    [1] Pasal 4 ayat (2) UUJN

    [2] Pasal 83 ayat (1) UUJN

    [3] Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris

    [4] Pasal 1 angka 1 Kode Etik PPAT

    [5] Pasal 1 angka 8 Kode Etik PPAT

    [6] Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris

    [7] Pasal 1 angka 8 Kode Etik PPAT

    [8] Pasal 1 angka 13 Kode Etik Notaris

    [9] Pasal 1 angka 15 Kode Etik PPAT

    [10] Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Notaris

    [11] Pasal 6 ayat (1) Kode Etik PPAT

    Tags

    hukumonline
    ini

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!