Saya ingin menjual kapling tanah, pembelinya berkeinginan proses ke notarisnya dengan notaris yang ternyata istrinya. Pertanyaannya, bolehkah notaris memproses jual beli kapling yang diajukan oleh suaminya? Kemudian, bolehkah notaris di Solo memproses jual tanah kapling di Yogyakarta. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulsama yang dibuat Letezia Tobing, S.H., M.Kn.dan pertama kalidipublikasikan pada Selasa, 01 Oktober 2013.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah adalah PPAT. PPAT dilarang membuat akta jual beli kapling tersebut karena jual beli tersebut melibatkan suaminya sebagai salah satu pihak.
Selanjutnya, mengenai apakah PPAT di Solo boleh mengurus jual beli tanah di Yogyakarta, perlu diketahui bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Oleh karena itu, PPAT tersebut tidak boleh membuat akta jual beli untuk tanah di Yogyakarta karena daerah kerjanya adanya di Solo yang berada di provinsi yang berbeda.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Dalam pertanyaan Anda, tidak dijelaskan apakah Notaris ini hanya bertindak sebagai Notaris atau juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Untuk itu kami mengasumsikan bahwa Notaris di sini juga merupakan PPAT.
Mengenai jual beli yang dilakukan oleh suami si Notaris sendiri, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No. 37/1998, Notaris tersebut (dalam kapasitasnya sebagai PPAT) dilarang membuat akta jual beli kapling tersebut karena jual beli tersebut melibatkan suaminya sebagai salah satu pihak.
Pasal 23 ayat (1)PP No. 37/1998:
PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.
Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
Pembuatan akta untuk pihak-pihak yang disebutkan di atas oleh seorang notaris akan berakibat akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.[1]
Selanjutnya, mengenai apakah notaris/PPAT di Solo boleh mengurus jual beli tanah di Yogyakarta, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Oleh karena itu, notaris/PPAT tersebut tidak boleh membuat akta jual beli untuk tanah di Yogyakarta karena daerah kerjanya adanya di Solo yang berada di provinsi yang berbeda. Sekedar mengingatkan, Solo adalah salah satu kota yang terletak di provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Yogjakarta adalah salah satu kota di provinisi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengaturan serupa juga terdapat dalam Pasal 18 UU No. 30/2004 sebagai berikut:
Pasal 18 UU No. 30/2004:
(1)Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2)Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Jadi, notaris/PPAT tersebut tidak berwenang untuk membuat akta jual beli tanah tersebut.