Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pensiunan PNS Bisa Menjadi Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Pensiunan PNS Bisa Menjadi Advokat?

Apakah Pensiunan PNS Bisa Menjadi Advokat?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pensiunan PNS Bisa Menjadi Advokat?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil bisa menjadi advokat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
     
    Artinya, larangan tersebut tidak berlaku bagi pensiunan PNS karena pensiunan PNS berarti orang tersebut telah berhenti dari statusnya sebagai PNS. Pensiunan PNS dapat diangkat menjadi advokat jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur UU Advokat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 21 November 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
     
    Artinya, larangan tersebut tidak berlaku bagi pensiunan PNS karena pensiunan PNS berarti orang tersebut telah berhenti dari statusnya sebagai PNS. Pensiunan PNS dapat diangkat menjadi advokat jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur UU Advokat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Larangan PNS Menjadi Advokat
    Terkait hal yang Anda tanyakan, sebelumnya kita dapat melihat ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah:
    1. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”);
    2. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
    3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    PNS menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, yang tidak dapat diangkat sebagai advokat adalah PNS yang masih aktif. Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi advokat dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
     
    Apakah Pensiunan PNS Bisa Menjadi Advokat?
    Artinya, larangan tersebut tidak berlaku bagi pensiunan PNS karena pensiunan PNS berarti orang tersebut telah berhenti dari statusnya sebagai PNS. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU ASN yang mengatakan bahwa:
     
    PNS diberhentikan dengan hormat karena:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri;
    3. mencapai batas usia pensiun;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
     
    Oleh karena itu, pensiunan PNS dapat diangkat menjadi advokat jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur UU Advokat, di antaranya:[1]
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat silakan simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
     
    Selain itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pensiunan PNS, khususnya yang pernah menjabat sebagai hakim yang merupakan pejabat negara berdasarkan Pasal 122 huruf e UU ASN atau panitera dari lembaga peradilan, yang akan berprofesi sebagai advokat. Mengenai hal ini di dalam Pasal 8 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia disebutkan bahwa:
     
    Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
     
    Jadi, pensiunan Hakim atau Panitera pun tetap dapat berprofesi sebagai advokat, hanya saja ia tidak boleh memegang atau menangani perkara yang diperiksa di pengadilan tempatnya bekerja sebelumnya (selama 3 tahun). Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan atau penggunaan hubungan relasi untuk kepentingan perkaranya saat menjadi advokat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     

    [1] Pasal 3 ayat (1) UU Advokat

    Tags

    profesi hukum
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!