Mengenai keharusan magang 2 tahun untuk menjadi advokat, apakah berlaku jika magang tersebut saya lakukan 2 tahun sebelum saya ikut ujian advokat, dan setelah lulus ujian advokat saya tidak harus magang lagi? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Benar bahwa menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah magang secara terus-menerus sekurang-kurangnya dua tahun di kantor advokat. Untuk penjelasan lebih lengkap dan terperinci mengenai prosedur menjadi advokat silakan simak artikel-artikel di bawah ini:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain diatur di dalam UU Advokat, pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan magang calon advokat diatur dalam Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat (“Peraturan PERADI 1/2006”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan PERADI 1/2006, bagi Calon Advokat yang ingin menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 Peraturan PERADI 1/2006 dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.Warga negara Indonesia;
b.Bertempat tinggal di Indonesia;
c.Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan PERADI 1/2006 tersebut, dapat diketahui bahwa magang yang harus dijalani oleh Calon Advokat sekurang-kurangnya 2 tahun pada Kantor Advokat, dilaksanakan setelah lulus Ujian Advokat, dan bukan sebelum Ujian Advokat.
Hal ini juga ditegaskan Agustinus Dawarja, anggota Departemen Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI. Menurut Agustinus, magang calon advokat dihitung sejak calon advokat dinyatakan lulus ujian advokat yang diselenggarakan PERADI. Oleh karena itu, dia menambahkan, magang yang dilakukan calon advokat sebelum yang bersangkutan lulus ujian advokat tidak dihitung sebagai magang 2 tahun terus-menerus sesuai UU Advokat dan Peraturan PERADI.
Jadi, berdasarkan uraian tersebut, magang yang Anda lakukan sebelum lulus ujian advokat tidak dapat dihitung sebagai magang untuk memenuhi salah satu syarat diangkat sebagai advokat sesuai UU Advokat dan Peraturan PERADI. Sehingga, Anda harus melakukan magang lagi setelah Anda mengikuti dan dinyatakan lulus ujian advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukumonline menghubungi Agustinus Dawarja pada 27 Desember 2012.