KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kecelakaan Sepeda Motor Karena Jalan Berlubang, Siapa yang Salah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kecelakaan Sepeda Motor Karena Jalan Berlubang, Siapa yang Salah?

Kecelakaan Sepeda Motor Karena Jalan Berlubang, Siapa yang Salah?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kecelakaan Sepeda Motor Karena Jalan Berlubang, Siapa yang Salah?

PERTANYAAN

Terjadi suatu kecelakaan sepeda motor jatuh, penyebabnya karena jalan berlubang, kemudian pengendara sepeda motor tertabrak mobil di belakangnya, dan mati. Siapa yang bersalah (dasar hukum)? Apakah pihak jalan raya bisa dikenakan sanksi (dasar hukum)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas memang merupakan kejadian yang tidak diduga dan tidak disengaja. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan (Pasal 229 ayat [5] UU LLAJ).

     

    Jika sekilas menyimak contoh kecelakaan lalu lintas yang Anda sebutkan, maka pengemudi mobil yang menabrak pengendara sepeda motor dan meninggal dunia harus bertanggung jawab walaupun bukan karena kehendaknya atau telah ada perdamaian dengan keluarga korban meninggal. Mengenai siapa yang bersalah, hal tersebut harus dibuktikan di sidang pengadilan. Hakim yang akan memutuskan apakah si tersangka/terdakwa bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Lebih lanjut, dapat dibaca artikel-artikel berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    -      Apakah Perdamaian dalam Kasus Lecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?

    -      Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Motor yang Menyebabkan Penumpangnya Meninggal

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -      Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?

    -      Bersalahkah Sopir yang Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-tiba?

     

    Di sisi lain, terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak semata karena kelalaian pengguna jalan, tetapi juga karena kondisi jalan yang rusak. Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban yang patut untuk segera memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 24 ayat [1] UU LLAJ). Apabila perbaikan jalan belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 24 ayat [2] UU LLAJ).

     

    Pengertian penyelenggara jalan tidak diatur dalam UU LLAJ, oleh karena itu kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

     

    Selanjutnya, jalan umum sebagai sarana penghubung lalu lintas dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan, kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 9 ayat [1] UU 38/2004). Kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi sesuai kewenangannya masing-masing yaitu:

    a.    Pemerintah pusat berwenang menyelenggarakan jalan nasional
    b.    Pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan jalan provinsi

    c.    Pemerintah kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa

    d.    Pemerintah kota berwenang menyelenggarakan jalan kota.
     

    Sedangkan untuk jalan tol, penyelenggaraannya berada pada pemerintah pusat yang sebagian dilaksanakan oleh Badan Pengawas Jalan tol (BPJT) sebagaimana diatur Pasal 45 UU 38/2004.

     

    Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya

     

    Bahkan pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ:

     

    (1)    Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    (2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    (3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

    (4)    Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

     

    Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan (penjelasan umum UU LLAJ). Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak laik.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

     

    Tags

    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!