Apakah Seorang yang Bukan Sarjana Hukum Bisa Jadi Advokat?
PERTANYAAN
Apakah seseorang yang bukan Sarjana Hukum, tapi memiliki gelar Magister Hukum (MH), bisa mendaftar menjadi Advokat? Terima kasih atas penjelasannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah seseorang yang bukan Sarjana Hukum, tapi memiliki gelar Magister Hukum (MH), bisa mendaftar menjadi Advokat? Terima kasih atas penjelasannya.
Mengenai syarat-syarat menjadi advokat, Anda bisa merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, dijelaskan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat, yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Prosedur selengkapnya untuk dapat diangkat menjadi advokat, sikalan simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Yang dimaksud dengan “berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, tidak hanya terbatas pada seseorang yang lulus sebagai sarjana hukum. “Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” memiliki cakupan yang lebih luas (namun tetap terbatas) yaitu mencakup lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Jadi, yang dapat diangkat menjadi advokat adalah orang-orang yang merupakan sarjana (strata satu – S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. Sehingga, apabila orang tersebut bukan sarjana hukum, akan tetapi masih termasuk ke dalam cakupan yang dimaksud “berlatar pendidikan tinggi hukum”, maka orang tersebut bisa diangkat menjadi advokat. Akan tetapi, apabila orang tersebut merupakan sarjana (S1) dari bidang pendidikan lain yang tidak termasuk ke dalam pembatasan atau cakupan di atas, maka tidak dapat menjadi advokat (contoh: sarjana teknik, sarjana ekonomi).
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. Menurut Hasanuddin, persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, tetapi tidak terbatas pada sarjana hukum (sebagai contoh bisa juga sarjana agama syariah, sarjana kepolisian). Sarjana yang dimaksud dalam pasal ini adalah sarjana strata satu (S1). Sehingga apabila bukan sarjana berlatar belakang pendidikan hukum (contohnya sarjana teknik) tetapi bergelar magister hukum (MH), maka tidak bisa diangkat menjadi advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik hukumonline mewawancara Hasanuddin Nasution melalui sambungan telepon pada 28 Januari 2013.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?