KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pendaftaran dan Sengketa Nama Domain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Masalah Pendaftaran dan Sengketa Nama Domain

Masalah Pendaftaran dan Sengketa Nama Domain
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Masalah Pendaftaran dan Sengketa Nama Domain

PERTANYAAN

Salam, Pihak A melakukan presentasi di depan pihak B, dan dalam presentasi tersebut tercetuslah sebuah nama domain internet yang belum terdaftar. Selang beberapa waktu, salah seorang peserta meeting dari pihak B (oknum C) mendaftarkan nama domain tersebut atas nama dan inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan pihak B, sehingga mengakibatkan pihak A menuntut pihak B dengan UU Hak Cipta. Tuntutan pihak A ditanggapi oleh pihak B bahwa tanggung jawab tersebut dilimpahkan kepada oknum C, sementara itu pihak B juga melakukan tuntutan kepada oknum C. Pertanyaan kami, pasal apa yang dapat dikenakan pihak B kepada oknum C tersebut karena pihak B merasa dirugikan atas tutuntan pihak A? Dapatkah pihak B melakukan tuntutan kepada oknum C? Dan benarkah dalam hal ini pihak B dapat melakukan pelimpahan (lepas tangan)? Catatan: Sepengetahuan kami dalam UU Hak Cipta No. 19/2002 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa, hak cipta timbul secara otomatis dan pada pasal 5 ayat 2 disebutkan yang intinya orang yang berceramah (presentasi) adalah pencipta (pihak A), di mana kami mengartikan oknum C telah melakukan pelanggaran hukum terhadap pihak A. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Permasalahan yang dapat kami tangkap dari keterangan yang Anda sampaikan adalah sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah PIN ATM = Tanda Tangan Elektronik?

    Apakah PIN ATM = Tanda Tangan Elektronik?
     

    1.    adanya pendaftaran nama domain oleh C, yakni nama yang didaftarkan tersebut merupakan sebuah nama yang tercetus dalam sebuah presentasi pihak lain (A) yang pernah C hadiri; dan

    2.    Mengenai nama domain tersebut, kami asumsikan belum pernah didaftarkan A sebelumnya baik sebagai nama domain maupun merek.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Definisi nama domain atau alamat website menurut laman Wikipedia adalah nama unik untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau e-mail server di jaringan komputer ataupun internet. Contoh nama domain misalnya “hukumonline.com”. Nama domain biasanya menunjukkan nama pemilik website, baik perorangan ataupun perusahaan, brand/merek, slogan/frasa atau kalimat pendek. Nama, brand, kata, slogan atau kalimat pendek tidak termasuk dalam daftar ciptaan yang dilindungi hak cipta, melainkan hanya dilindungi hukum apabila terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) sebagai merek dagang sesuai UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).

     

    Presentasi, yang dianggap sejenis dengan ceramah/kuliah/pidato, termasuk dalam daftar ciptaan yang dilindungi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC (Pasal 12 ayat [1] huruf b UUHC). Hak Cipta diberikan UUHC secara otomatis kepada sebuah ciptaan sejak ciptaan itu menjadi suatu bentuk kesatuan yang nyata dan dapat diperbanyak (Pasal 12 ayat [3] UUHC). Kata per kata yang terdapat di dalam sebuah presentasi belum cukup dianggap sebagai sebuah ciptaan, karenanya, pengambilan sebuah kata atau kalimat pendek dari sebuah presentasi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

     

    Pelanggaran hak cipta atas presentasi A oleh C hanya terjadi apabila C melakukan tindakan-tindakan perbanyakan dan atau pengumuman atas presentasi A tanpa izin A seperti mengambil atau mengutip materi presentasi tanpa menyebut nama sumber, memperbanyak atau menyebarkan rekaman suara atau video presentasi, memperbanyak modul-modul materi presentasi untuk tujuan komersial (melanggar Pasal 2 ayat [1] UUHC). Dari keterangan yang Anda sampaikan, kami tidak melihat adanya pelanggaran hak cipta atas materi presentasi A oleh C, karena C tidak melakukan tindakan-tindakan perbanyakan maupun pengumuman atas materi presentasi A tersebut melainkan hanya mengambil sebuah nama domain yang tercetus dalam presentasi dan kemudian mendaftarkannya sebagai nama domainnya. Selama nama domain tersebut belum pernah didaftarkan A baik sebagai nama domain maupun sebagai merek, A tidak memiliki alas hak yang cukup untuk dapat melakukan tuntutan hukum terhadap C.

     

    Dengan asumsi nama domain telah terdaftar atas nama C, dalam hal A memiliki bukti kepemilikan yang sah atas nama tersebut, A dapat mengupayakan penghapusan nama domain tersebut atau menuntut C atas dugaan pelanggaran merek. Tuntutan itu hanya dapat ditujukan kepada C pribadi karena nama domain terdaftar atas nama C dan tindakan C mendaftarkan nama domain tersebut didasarkan atas inisiatif pribadinya, tanpa sepengetahuan B.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

    2.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

     

    Tags

    website
    uu merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!