Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Pekerja Di-PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Pekerja Di-PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter?

Bisakah Pekerja Di-PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Pekerja Di-PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter?

PERTANYAAN

Saya minta penjelasan mengenai karyawan yang tidak masuk kerja oleh karena sakit namun tidak mengirimkan surat dokter. Apakah karyawan tersebut bisa di-PHK karena sakit atau tidak? Mohon petunjuk dan penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika pekerja tidak masuk kerja karena sakit dan ada surat/keterangan dokter, maka ia tidak dapat diputus hubungan kerjanya sebelum sakitnya melampaui jangka waktu 12 bulan berturut-turut.

    Tapi, jika tidak dapat memberikan surat/keterangan dokter, bagaimana hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Pekerja Sakit Tapi Tak Berikan Surat Dokter yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 6 Mei 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    PHK karena Sakit

    Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.[1]

    Berdasarkan ketentuan larangan PHK karena sakit tersebut, larangan PHK karyawan yang sakit (berkepanjangan atau terus-menerus) terbatas hanya dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut. Dengan kata lain, pada bulan ke-13, pengusaha dapat melakukan PHK.

    Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

    Hak Pekerja yang Di-PHK

    Apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK karena sakit? Ketentuan Pasal 55 PP 35/2021 menerangkan bahwa jika terjadi PHK, pekerja yang bersangkutan berhak atas 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya dapat Anda simak dalam artikel Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.

    Di sisi lain, jika dikaitkan dengan pekerja yang sakit dan tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh (karyawan) tidak melakukan pekerjaan atau yang dikenal dengan prinsip no work no pay.

    Namun, dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya jo. Pasal 40 ayat (3) huruf a PP Pengupahan, pekerja dikecualikan dari prinsip no work no pay tersebut jika ia sakit menurut keterangan dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

    Artinya, jika sakit, pekerja harus tetap dibayar upahnya sepanjang sakitnya disertai dengan surat keterangan dokter. Jika tidak disertai surat keterangan dokter, maka tetap diperlakukan no work no pay dan bahkan dapat dilakukan tindakan indisipliner.

    Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit ialah sebagai berikut:[2]

    1. 4 bulan pertama, 100% dari upah;
    2. 4 bulan kedua, 75% dari upah;
    3. 4 bulan ketiga, 50% dari upah;
    4. bulan selanjutnya sebelum PHK dilakukan, 25% dari upah.

    Menjawab pertanyaan Anda, kami tegaskan bahwa jika yang bersangkutan tidak dapat masuk kerja karena sakit dan ada surat/keterangan dokter yang berwenang, maka ia tidak dapat di-PHK sebelum sakitnya melampaui jangka waktu 12 bulan berturut-turut, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya.

    Namun, jika yang bersangkutan sakit dan tidak dapat memberikan surat/keterangan dokter, maka ia dapat dikategorikan mangkir. Jika ia mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, dapat dilakukan PHK.[3]

    Baca juga: Karyawan Sakit Tetap Berhak Terima Gaji, Ini Aturannya

    Demikian jawaban dari kami terkait PHK karena sakit, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 81 angka 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 36 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Tags

    karier hukum
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!