Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?

Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?

PERTANYAAN

  1. Apa sebenarnya yang disebut hak prerogatif menurut hukum? Siapa saja yang memiliki hak tersebut?
  2. Apakah seorang Kepala Desa berhak memecat bawahannya dengan beralasan hak prerogatif tersebut? Karena Kepala Desa yang mengeluarkan SK pengangkatan aparatur desa di bawahnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam hal ini hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh presiden. Lantas adakah hak prerogatif kepala desa sebagaimana Anda tanyakan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Hak Prerogatif yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 16 Juli 2013, dan pertama kali dimutakhirkan pada 27 Januari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaaan Anda, kami akan merujuk pada artikel berjudul UUD 1945 Mengenal Hak Prerogatif, bahwa menurut Thomas Jefferson, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang langsung diberikan oleh konstitusi (power granted him directly by constitution).

    Sebagai informasi tambahan, Thomas Jefferson adalah tokoh yang menulis Declaration of Independence dan ikut menyusun Konstitusi Amerika Serikat.

     

    Hak Presiden dalam UUD 1945

    Bila merujuk pengertian hak prerogatif tersebut, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh presiden dan tercantum dalam beberapa pasal dalam UUD 1945. Hak yang dimaksud, antara lain:

    1. Pasal 10 UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
    2. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
    3. Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya;
    4. Pasal 13 UUD 1945: Presiden mengangkat duta dan konsul;
    5. Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
    6. Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UU; dan
    7. Pasal 17 UUD 1945: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

     

    Hak Prerogatif Presiden: Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

    Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, Pasal 14 UUD 1945 menerangkan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA; serta amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Sehubungan dengan ini, mari simak contoh hak prerogatif yang dimaksud.

     

    Grasi dan Rehabilitasi

    Ketentuan grasi diatur dalam UU Grasi dan perubahannya dalam UU 5/2010. Adapun grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.[1]

    Terkait grasi, Penjelasan Umum UU Grasi menegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan. Kemudian, meski pemberiannya dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

    Penting untuk diketahui bahwa grasi merupa grasi hanya dapat diajukan satu kali.[2] Setelah diajukan oleh terpidana, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.[3] Bentuk yang diberikan dapat berupa keringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

    Sementara itu, perihal rehabilitasi diatur dalam KUHAP yang menerangkan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.[4]

     

    Amnesti dan Abolisi

    Hak prerogatif presiden lainnya, adalah amnesti dan abolisi diatur dalam UU Darurat 11/1945. Berdasarkan Kamus Hukum, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (hal. 14).

    Kemudian, abolisi berarti suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan (hal. 10).

    Terkait pemberian amnesti dan abolisi, Pasal 4 UU Darurat 11/1945 menerangkan bahwa pemberian amnesti membuat hukuman pidana akan seseorang dihapuskan. Lalu, untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

     

    Hak Prerogatif Kepala Desa

    Menjawab pertanyaan Anda perihal dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) oleh seorang kepala desa dengan alasan hak prerogatif untuk memecat aparatur desa atau bawahannya, penting untuk diketahui bahwa hal tersebut kurang tepat.

    Sebelum membahasnya, kami asumsikan apa yang dimaksud aparatur desa sebagai bawahan seorang kepala desa adalah perangkat desa. Tugas dari perangkat desa adalah untuk membantu kepala desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah desa.

    Sebagai informasi, PP 43/2014 dan perubahannya memang menyebutkan bahwa seorang perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya.

    Namun, pemberhentian yang dimaksud harus dilakukan dengan mekanisme khusus:[5]

    1. kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa;
    2. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
    3. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa.

    Menurut hemat kami, istilah memecat perangkat desa tidak tepat jika disebut sebagai hak prerogatif. Pengangkatan dan pemecatan seorang perangkat desa adalah wewenang dari kepala desa sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perlu kami tekankan sekali lagi, wewenang dan hak prerogatif adalah hal yang berbeda.

    Hak prerogatif sebagaimana didefinisikan KBBI adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Merujuk definisi tersebut, yang memiliki hak prerogatif hanyalah seorang kepala negara atau presiden.

    Lebih lanjut disebutkan dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 menimbang bahwa secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara pada saat ini, hak tersebut dimiliki oleh kepala negara baik raja, presiden, atau kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional (hal. 72).

    Kepala daerah, bupati, gubernur, dan pemimpin daerah otonom lainnya tidak memiliki hak prerogatif, namun dibekali oleh sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dapat disimpulkan bahwa hak prerogatif kepala desa dan hak prerogatif bupati adalah tidak ada.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;  
    4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahannya Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

    Referensi:

    1. M. Marwan dan Jimmy P. Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009;
    2. Hak prerogatif, yang diakses pada 15 Februari 2024, pukul 17.00 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi  (“UU Grasi”)

    [2] Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahannya Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

    [3] Pasal 4 UU Grasi

    [4] Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    [5] Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    Tags

    uud 1945
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!