Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Pembuktian Screenshot Laman Konten Pornografi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kekuatan Pembuktian Screenshot Laman Konten Pornografi

Kekuatan Pembuktian <i>Screenshot</i> Laman Konten Pornografi
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Pembuktian <i>Screenshot</i> Laman Konten Pornografi

PERTANYAAN

Sejak berlakunya UU ITE, media digital dan atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti sah yang tersebut di dalam KUHP. Saya mendapati sebuah kasus Penyidik saat menyidik mengambil hasil cetak/acquiring dari akun Facebook tersangka yang terdapat konten pornografi, kemudian hasil cetak tersebut dibawa ke Persidangan. Namun saat pembuktian di persidangan Facebook yang telah di-acquiring tadi dibuka kembali namun kontennya jauh berbeda, atau tidak sama, tidak mengandung konten, bahkan tidak pernah ada konten pornografi. Pertanyaan saya, jika terdapat perbedaan antara hasil cetak dengan versi digital aslinya, mana yang digunakan? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika terdapat perbedaan antara hasil cetak dengan versi digitalnya, tentu hakim yang paling berwenang menentukan apakah bukti yang ditampilkan dapat dijadikan dasar pertimbangan putusan.
     
    Dalam kasus pornografi melalui layanan internet, penyidik seharusnya tidak hanya meng-copy konten pornografi dalam bentuk screenshot pada aplikasi/browser yang ditampilkan laman Facebook. Idealnya Penyidik menggunakan bantuan Ahli Digital Forensic untuk mengakuisisi data pada storage komputer atau perangkat elektronik yang diduga digunakan oleh pelaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul “Kekuatan Pembuktian Hasil Cetak (Screenshot) Laman Konten Pornografi” yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 22 Juli 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Jika terdapat perbedaan antara hasil cetak dengan versi digitalnya, tentu hakim yang paling berwenang menentukan apakah bukti yang ditampilkan dapat dijadikan dasar pertimbangan putusan.
     
    Dalam kasus pornografi melalui layanan internet, penyidik seharusnya tidak hanya meng-copy konten pornografi dalam bentuk screenshot pada aplikasi/browser yang ditampilkan laman Facebook. Idealnya Penyidik menggunakan bantuan Ahli Digital Forensic untuk mengakuisisi data pada storage komputer atau perangkat elektronik yang diduga digunakan oleh pelaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sangat menarik sekali informasi yang Anda sampaikan. Sayangnya, Anda tidak menjelaskan bagaimana bukti tersebut diperoleh atau didapatkan, termasuk informasi tentang apakah ada bukti lain selain hasil cetak halaman (screenshot) Facebook.
     
    Berdasarkan diskusi kami dengan divisi digital forensic Indonesia Cyber Law Community (ICLC), kasus pornografi melalui Facebook sebaiknya tidak hanya didukung dengan bukti screenshot dari gambar/video yang tampil dalam laman Facebook, karena kadar pembuktiannya yang lemah, terlebih, jika pengambilan bukti elektroniknya tidak memenuhi kaidah ilmu digital forensic.
     
    Dalam pandangan kami, bukti digital berupa screenshot konten Facebook dalam kasus pornografi cyber crime sangat mudah dipatahkan. Pelaku bisa saja menghapus konten pornografi sesaat setelah Penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangan baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Sehingga pada saat persidangan, bukti cetak (screenshot) konten tersebut dipastikan tidak akan sama dengan tautan (link) halaman Facebook yang ditampilkan. Selain itu, bukti berupa screenshot tentu sangat mungkin untuk dibuat atau dimodifikasi oleh pihak yang dianggap berkepentingan terhadap tindak pidana yang diadukan.
     
    Jika terdapat perbedaan antara hasil cetak dengan versi digitalnya, tentu hakim yang paling berwenang menentukan apakah bukti yang ditampilkan dapat dijadikan dasar pertimbangan putusan.
     
    Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), hasil cetak suatu informasi dan/atau dokumen elektronik memang memiliki kekuatan pembuktian yang diakui sah secara hukum. Namun, hasil cetak sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU 19/2016 tersebut adalah hasil cetak yang sama dengan versi elektronik aslinya.
     
    Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
     
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
     
    Perlu diketahui bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
     
    Perlu diketahui bahwa keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.[1]
     
    Menurut hemat kami, dalam kasus pornografi melalui layanan internet, Penyidik seharusnya tidak hanya meng-copy konten pornografi dalam bentuk screenshot pada aplikasi/browser yang ditampilkan laman Facebook. Idealnya Penyidik menggunakan bantuan Ahli Digital Forensic untuk mengakuisisi data pada storage komputer atau perangkat elektronik yang diduga digunakan oleh pelaku. Dengan melakukan akuisisi terhadap storage (hard disk) pelaku, Penyidik bisa melacak rekam jejak atau browser history pelaku pada saat pelaku melakukan upload gambar atau video. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Penyidik bisa menemukan konten pornografi identik yang diunggah oleh pelaku ke dalam laman Facebook.
     
    Data yang telah diakuisisi oleh Ahli Digital Forensic tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pengambilan dan Analisa Bukti Elektronik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Ahli Digital Forensic. Penyidik menguatkan bukti-bukti tersebut dengan meminta keterangan Ahli Digital Forensic maupun ahli lainnya yang relevan dengan kasus tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Ahli.
     
    Simak juga artikel Peran Digital Forensic dalam Pemberantasan Korupsi untuk memahami lebih lanjut peran dari digital forensic.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
     

    [1] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 19/2016

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!