Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Lama Proses Penyelesaian Perkara Pengujian UU di MK?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Berapa Lama Proses Penyelesaian Perkara Pengujian UU di MK?

Berapa Lama Proses Penyelesaian Perkara Pengujian UU di MK?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berapa Lama Proses Penyelesaian Perkara Pengujian UU di MK?

PERTANYAAN

Selamat siang mba/mas, saya ingin menanyakan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan jika ingin mengajukan uji materi terhadap suatu Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. Berapa biayanya dan berapa lama prosesnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengaturan Mahkamah Konstitusi dapat kita temui dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”’). Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 UU 8/2011.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?

    Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?
     

    Menurut Pasal 1 angka 3 huruf a jo. Pasal 10 UU MK,salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pengujian Undang-Undang mengatakan bahwa pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil. Jika pengujian undang-undang tersebut dilakukan atas materinya, maka pengujian demikian disebut pengujian materiil yang dapat berakibat dibatalkannya sebagian materi undang-undang yang bersangkutan (hal. 51-52). Menjawab pertanyaan Anda, berikut akan kami jelaskan mengenai syarat pengajuan uji materil undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (“MK”).

     

    Syarat dan tata cara pengajuan uji materiil UU terhadap UUD 1945 ke MK adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    1.    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap (Pasal 29 UU MK)

    2.    Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 30 UU MK)

    3.    pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut (Pasal 31 ayat [2] UU MK)

    4.    Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 50 UU MK)

    5.    Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangankonstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu (Pasal 51 ayat [1] UU MK):

    a.    perorangan warga negara Indonesia;

    b.    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

    c.    badan hukum publik atau privat; atau

    d.    lembaga negara.

    6.    Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya (Pasal 51 ayat [2] UU MK)

    7.    Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa (Pasal 51 ayat [3] UU MK):

    a.    pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

    b.    materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    8.    Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memuat (Pasal 51 ayat [1] UU 8/2011):

    a.    nama dan alamat pemohon;

    b.    uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan

    c.    hal-hal yang diminta untuk diputus.

    9.    Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa (Pasal 51 ayat [3] UU MK):

    a.    pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

    b.    materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan uji materiil ke MK dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Tata Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK.

     

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai biaya dan berapa lama proses pengajuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 ke MK. Menurut Pasal 6 ayat (7) Peraturan MK No. 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Peraturan MK 6/2005”), permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara. Artinya, tidak ada sejumlah uang harus dibayar pemohon saat mengajukan uji materiil suatu undang-undang.

     

    Mengenai berapa lama proses pengajuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 ke MK, sepanjang penelusuran kami, baik UU MK maupun Peraturan MK tidak mengatur secara jelas berapa lama proses uji materiil undang-undang hingga adanya putusan MK. Hal ini sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 (hal. 15) yang antara lain menyatakan bahwa Pengujian Undang-Undang (PUU) secara normatif, jangka waktu penyelesaiannya non limitatif (tidak dibatasi).

     

    Namun, dalam laporan tersebut juga diinformasikan lamanya waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang. Disampaikan bahwa perkara paling singkat yang ditangani oleh MK pada tahun 2012 adalah Perkara No.101/PUU-X/2012 perihal pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dengan lama uji 11 hari. Sementara itu, perkara terlama pada 2012 ini terjadi saatMK mengadili Perkara Nomor 10/PUU-X/2012 yang menguji UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang waktu penyelesaian hingga 309 hari (hal. 28).

     

    Dalam laporan tersebut disampaikan juga mengenai faktor-faktor yang menyebabkan penanganan perkara menjadi relatif lama, yaitu (hal. 26-27):

    ·         kebutuhan para pihak yang mana biasanya meminta persidangan terus dibuka untuk menghadirkan ahli atau saksi untuk didengarkan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus. Hal ini didasari atas asas audi et alteram partem, yakni seluruh pihak yang berperkara harus didengarkan pendapatnya

    ·         membutuhkan kajian yang sangat mendalam dan komprehensif sebagai bahan merumuskan pertimbangan hukumnya. Karena itu, meskipun MK pada dasarnya ingin memutus secara cepat pada semua perkara, namun MK juga tidak mau terburu-buru dalam menangani perkara yang sedang diadili. Karena memang, pada perkara pengujian undang-undang secara ketentuan pun MK tidak diberikan limitasi waktu dalam menjatuhkan putusan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945

    2.    Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    3.    Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,

    4.    Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    5.    Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    6.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

     
    Referensi:

    Jimly Asshiddique. 2005. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Yarsif Watampone: Jakarta.

     

    www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.LaporanKinerjaMK&id=4, diakses pada 10 September 2013 pukul 16.44 WIB

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!