Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis

Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis

PERTANYAAN

Salam buat semua. Apa ada hukumnya jika ada dokter yang salah mendiagnosa penyakit pasien? Pada waktu itu adik saya umur 13 tahun divonis kena penyakit TBC. Dengan pengalaman dokter tahu tentang penyakit ini namun tidak disertai pemeriksaan lab uji dahak, tes mantuk dan dokter itu sudah vonis penyakit TBC dan memberikan obat TBC dan adik saya sudah minum obat ini selama sebulan. Karena kami masih ragu kami periksakan ke dokter paru lain dan menganjurkan tes dahak dan tes mantuk hasilnya dari kedua tes menunjukkan bukan penyakit TBC yang seperti dokter pertama katakan. Kami sekeluarga sangat menyesalkan tindakan dokter yang langsung memberikan obat TBC yang takutnya menimbulkan efek samping, apa lagi sudah diminum selama sebulan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Menurut laman kamuskesehatan.com, definisi diagnosis adalah identifikasi sifat-sifat penyakit atau kondisi atau membedakan satu penyakit atau kondisi dari yang lainnya. Penilaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tes laboratorium, atau sejenisnya, dan dapat dibantu oleh program komputer yang dirancang untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan. Selain itu, masih bersumber pada laman yang sama, definisi salah diagnosis adalah kesalahan dalam diagnosis setelah pemeriksaan klinis atau prosedur diagnostik teknis dilakukan.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Malpraktik di Indonesia

    Hukum Malpraktik di Indonesia
     

    Jika mengacu pada definisi diagnosis di atas, apabila dokter yang menangani adik Anda telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap adik Anda, meskipun pemeriksaan fisik tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan tes laboratorium, lalu dokter memberikan penilaian terhadap penyakit adik Anda, maka tindakan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai diagnosis.

     

    Diagnosis suatu penyakit merupakan salah satu bentuk praktik kedokteran. Hal ini sesuai dengan yang disebut dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) yang mengatakan bahwa dokter atau dokter gigi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Salah satu praktik kedokteran yang dimaksud adalah menegakkan diagnosis sebagaimana yang disebut dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d. Adapun dokter yang berwenang untuk melakukan praktik kedokteran itu sendiri menurut Pasal 29 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah setiap dokter dan dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai tindakan keluarga Anda memeriksakan penyakit adik Anda ke dokter lain, menurut kami hal tersebut wajar dilakukan. Mengutip pendapat Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Indonesia, Wawang S. Sukarya, dalam artikel Pemenuhan Hak Pasien Masih Diskriminatif, seorang pasien berhak bertanya lebih dalam mengenai penyakit yang dideritanya. Apabila merasa tidak puas, pasien dapat meminta second opinion kepada dokter lain untuk membandingkan diagnosis yang diberikan dokter sebelumnya.

     

    Sebelum menjawab apa sanksi hukum bagi dokter yang melakukan kesalahan diagnosis, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang kesalahan diagnosis jika ditinjau dari praktiknya. Menurut M.Y.P. Ardianingtyas, S.H., LL.M dan Dr. Charles M. Tampubolon dalam artikel Kesalahan Diagnosis Dokter: Tergolong Malpraktek atau Kelalaian Medik-kah?, kesalahan diagnosis yang dilakukan oleh seorang dokter termasuk malpraktek medik/kelalaian medik atau bukan, sepanjang seorang dokter dalam melakukan tindakan medik terhadap pasiennya memenuhi UU Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”) dan Standar Profesi Kedokteran, maka sekalipun dokter tersebut melakukan kesalahan diagnosis, tindakan dokter tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan malpraktek medik/kelalaian medik. Penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kesalahan diagnosis itu merupakan malpraktek atau bukan dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

     

    Menjawab pertanyaan Anda tentang apa sanksi hukum bila dokter salah mendiagnosis penyakit pasiennya, kami juga bersumber pada artikel tersebut. Di sana dikatakan bahwa setiap kasus kesalahan diagnosis dokter yang mencelakakan pasiennya yang selama ini terjadi di Indonesia selalu dibawa ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang.

     

    Dalam artikel Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien korban Malpraktik dikatakan bahwa MKEK adalah lembaga penegak KODEKI di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokterandan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

     

    Jadi, yang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter adalah lembaga khusus bernama MKDKI tersebut, termasuk menentukan apakah kesalahan diagnosis terhadap penyakit adik Anda tersebut merupakan tindakan malpraktik atau bukan. Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi ini dituangkan dalam bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin (lihat Pasal 69 UU Praktik Kedokteran).

     

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, sanksi disiplin yang dimaksud dapat berupa:

    a.    pemberian peringatan tertulis;

    b.    rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau

    c.    kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

     

    Namun, jika keluarga Anda sebagai pihak dari pasien merasa dirugikan atas tindakan dokter tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran pasien dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengaduannya itu tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

     

    Jadi, apabila adik Anda mengadukan secara tertulis kepada MKDKI atas kerugian yang dideritanya, maka hak untuk melapor adanya tindak pidana dan menggugat secara perdata masih dapat dilakukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh adik Anda atas kerugian yang dideritanya dapat Anda simak dalam artikel Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien Korban Malpraktik.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    Tags

    uu praktik kedokteran
    malpraktek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!