Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menerima Uang Hasil Kejahatan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Menerima Uang Hasil Kejahatan

Hukum Menerima Uang Hasil Kejahatan
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Hukum Menerima Uang Hasil Kejahatan

PERTANYAAN

Mohon petunjuk, baru-baru ini saudara saya (si X) melakukan korupsi di kantornya. Di sisi lain, saya pernah meminta bantuan uang ke si X dan saya tidak tahu bahwa ternyata uang yang diberikan kepada saya tersebut termasuk dari uang korupsi yang dilakukannya. Kemudian oleh pihak kantor tempat si X bekerja saya diancam akan ikut dilaporkan ke polisi. Bagaimana posisi saya di mata hukum? Dan apa solusi yang mungkin? Sebagai tambahan, ketika kasus korupsi si X terbongkar saya telah merelakan rumah warisan orang tua untuk dijual dan membantu mengurangi beban si X. Terima kasih sebelumnya atas petunjuknya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Setelah membaca dan mencermati pertanyaan Anda, sangat disayangkan Anda tidak memberikan informasi apakah saudara Anda tersebut bekerja di kantor (perusahaan) swasta atau pada kantor pemerintah. Namun, sejauh ini saya dapat berasumsi bahwa yang dimaksud oleh anda tersebut adalah perusahaan swasta.

     

    Saya dengan tegas harus membedakan kedua hal ini, karena secara hukum, suatu perbuatan memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam ranah swasta dan ranah pemerintahan adalah dua hal yang berbeda satu sama lain. Dalam ranah pemerintahan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 (“UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”). Sedangkan dalam ranah swasta, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?
     

    Itulah sebabnya dikatakan bahwa Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah salah satu bentuk konvensional dari Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, oleh karena penggelapan tersebut dilakukan dalam suatu hubungan kerja dengan suatu Perusahaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP (sebagai pemberatan).

     

    Dalam hal Anda pernah menerima uang hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh saudara Anda, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari cerita Anda yang menyatakan bahwa Anda sampai harus menjual rumah warisan Anda untuk membantu saudara Anda menyelesaikan permasalahannya tersebut, maka secara hukum, setidak-tidaknya Anda mengetahui atau patut menduga bahwa saudara Anda dengan segala aktifitas pekerjaan dan penghasilannya, seharusnya tidak dapat/mampu memberikan uang sebesar itu kepada Anda.

     

    Mengingat tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang adalah delik biasa (bukan delik aduan), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), perusahaan tempat saudara Anda bekerja berhak membuat laporan kepada kepolisian terkait atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang tersebut.  

     

    Dalam hal ini, secara hukum dan yurisprudensi, suatu perdamaian dan pengembalian uang hasil kejahatan tidaklah menghapus pidana (hanya menjadi faktor yang meringankan). Namun demikian, dalam praktik, jika pelaku sudah mengembalikan uang yang digelapkannya tersebut kepada korban (perusahaan) dan kerugian sudah dipulihkan, maka terdapat 2 (dua) kemungkinan, yaitu: pertama perusahaan tersebut mengurungkan niat/tidak menggunakan haknya untuk membuat laporan kepada kepolisian karena tidak ingin terlibat dalam proses hukum. Sedangkan kemungkinan kedua, meskipun uang hasil penggelapan tersebut sudah dikembalikan, namun perusahaan akan tetap membuat laporan kepada kepolisian, dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelakunya maupun bagi pihak lain.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang–Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    3.    Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    4.    Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999

     

    Tags

    pencucian uang
    penggelapan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!