KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Keuangan Anggota Legislatif yang Jadi Terdakwa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hak Keuangan Anggota Legislatif yang Jadi Terdakwa

Hak Keuangan Anggota Legislatif yang Jadi Terdakwa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Keuangan Anggota Legislatif yang Jadi Terdakwa

PERTANYAAN

Kalau sudah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap bagi anggota DPRD, dan saat ini tengah menjalani hukuman tapi belum ada peresmian berhenti, bagaimana pembayaran hak-haknya berkaitan gaji dan penghasilan lainnya? Apakah tetap dibayarkan atau ditangguhkan sampai proses pemberhentian secara resmi dikeluarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, kami ingin menjelaskan sedikit tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”). Di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”) dikatakan bahwa DPRD dibagi menjadi dua, yakni DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mantan Narapidana Jadi Caleg?

    Bisakah Mantan Narapidana Jadi Caleg?

    DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi (Pasal 291 UU 27/2009).Sedangkan, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 342 UU 27/2009).

     

    Untuk lebih menyederhanakan jawaban kami, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berfokus pada penjelasan tentang DPRD provinsi. Sanksi pemberhentian anggota DPRD Provinsi erat kaitannya dengan larangan bagi anggota DPRD provinsi yang diatur dalam Pasal 327 UU 27/2009 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a.    pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

    b.    hakim pada badan peradilan; atau

    c.    pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    (2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi

    (3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi

     

    Berdasarkan Pasal 328 ayat (2) UU 27/2009,anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi. Kemudian, berdasarkan Pasal 328 ayat (3) UU 27/2009,anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat(3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksipemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.


    Perlu diketahui, UU 27/2009 mengenal dua macam pemberhentian, yakni pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian sementara. Berdasarkan Pasal 332 ayat (1) UU 27/2009, anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Sedangkan, apabila anggota DPRD tersebut menjadi terdakwa dalam tindak pidana, maka ia diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 339 ayat (1) UU 27/2009.


    Karena fokus jawaban kami adalah mengenai DPRD provinsi, maka kami berasumsi bahwa anggota DPRD yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah anggota DPRD provinsi. Anda mengatakan bahwa ia saat ini sedang menjalani hukuman. Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah anggota DPRD tersebut masih dalam proses pengadilan dan berstatus sebagai terdakwa yang menjalani tahanan karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, anggota DPRD tersebut belum menerima keputusan pemberhentian resmi. Mengenai hal ini, kita mengacu pada Pasal 339 ayat (1) UU 27/2009:

     

    Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:

    a.    menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau

    b.    menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.”

     

    Kami tidak mendapat informasi dari Anda mengenai tindak pidana apa yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam pertanyaan Anda sehingga ia mendapatkan hukuman. Akan tetapi, dalam hal anggota DPRD provinsi tersebut diberhentikan sementara karena salah satu alasan dalam pasal di atas, maka menurut Pasal 339 ayat (4) UU 27/2009, anggota DPRD provinsi tersebut tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.


    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai apakah gaji atau penghasilan lain yang berkaitan dengan hak-hak anggota DPRD provinsi itu tetap dibayarkan meski belum ada keputusan resmi pemberhentian, maka kita mengacu pada Pasal 339 ayat (4) UU 27/2009. Berdasarkan pasal tersebut, anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

     

    Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) UU 27/2009,hak keuangan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 37/2006”). Pasal 10 PP 37/2006 mengatakan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas:

    a.    Uang Representasi;

    b.    Tunjangan Keluarga:

    c.    Tunjangan Beras;

    d.    Uang Paket;

    e.    Tunjangan Jabatan;

    f.     Tunjangan Panitia Musyawarah:

    g.    Tunjangan Komisi;

    h.    Tunjangan Panitia Anggaran;

    i.      Tunjangan Badan Kehormatan: dan

    j.     Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.

     

    Berikut kami akan memberikan salah satu contoh kasus penerapan UU 27/2009 yang melibatkan anggota DPR. Meskipun bukan mengenai anggota DPRD seperti yang Anda tanyakan, akan tetapi UU 27/2009 ini berlaku tidak hanya untuk anggota DPRD saja, tetapi juga anggota MPR, DPR, dan DPD.

     

    Contohnya adalah terdakwa kasus korpusi pengadaan Al-Qur’an, Zulkarnain Djabar, yang diberhentikan sementara sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar oleh Badan Kehormatan DPR. Dalam artikel Zulkarnain Djabar Tak Masalah Diberhentikan Sementara dijelaskan antara lain bahwa sesuai mekanisme, setiap anggota DPR yang menjadi terdakwa korupsi tidak kehilangan hak-haknya, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 219 UU 27/2009 yang berlaku untuk setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD. Penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


    Tags

    dewan perwakilan rakyat daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!