Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam

Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam

PERTANYAAN

Apakah kita bisa melaporkan atau mempidanakan seseorang yang menjelek-jelekkan atau menghina orang lain yang berwarna kulit hitam? Terima kasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami kurang mendapat keterangan yang lengkap apakah warna kulit hitam ini karena memang rasnya berwarna kulit seperti itu atau berwarna kulit gelap akibat paparan sinar matahari. Kami akan menjelaskan dalam hal warna kulit hitam ini adalah karena memang ras orang tersebut berwarna kulit hitam.

     

    Warna kulit merupakan salah satu ciri-ciri fisik yang dikenal sebagai ras dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”). Arti ras menurut Pasal 1 angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
     

    Perbuatan menjelek-jelekan atau menghina orang lain karena perbedaan warna kulit merupakan salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penghapusan Diskriminasi, diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

     

    Tindakan diskriminatif ras dan etnis itu berupa (Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

    b.    menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

    1.    membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

    2.    berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

    3.    mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

    4.    melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

     

    Kami tidak mendapatkan informasi dari Anda mengenai bagaimana perbuatan menjelek-jelekan warna kulit yang dilakukan. Namun demikian, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan salah satu cara di atas (misalnya) dengan melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain seperti yang disebut dalam Pasal 4 huruf  b angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi, maka terhadap pelakunya dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi:

     

    Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi:

    Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

     

    Tindakan menjelek-jelekkan terhadap warna kulit dalam hukum pidana juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

     

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa supaya dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:

    1.    dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;

    2.    bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.

     

    Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, hanya yang menjadi korbanlah yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika seseorang ingin melaporkan tindak pidana penghinaan ini berdasarkan Pasal 315 KUHP dan orang tersebut bukan orang yang korban langsung, tuntutan tersebut tidak dapat diproses. Akan tetapi orang tersebut dapat melaporkan berdasarkan pelanggaran Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi.

     

    Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, yang merasa dirugikan juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

     

    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Dikatai ‘Bangsat’ di Depan orang Banyak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

     

    Tags

    diskriminasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!