Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers

Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers

PERTANYAAN

Apakah setiap orang memiliki hak untuk menolak memberikan jawaban bagi pers? Jika mempunyai hak, apakah ada kekuatan hukum yang mengatur?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami akan menyampaikan definisi pers yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

     

    Pada dasarnya, tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers.

    KLINIK TERKAIT

    Pemberitaan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah

    Pemberitaan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah
     

    Akan tetapi, apabila pemberitaan pers merugikan orang tersebut, maka orang yang bersangkutan memiliki dua hak yang dalam UU Pers dikenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi.

     

    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Atas kedua hak tersebut, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Selain itu, pers memiliki kewajiban koreksi, yakni keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (Pasal 1 angka 13 UU Pers).

     

    Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban melayani hak jawab dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers

     

     

    Tags

    pers
    jurnalistik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!