Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers
PERTANYAAN
Apakah setiap orang memiliki hak untuk menolak memberikan jawaban bagi pers? Jika mempunyai hak, apakah ada kekuatan hukum yang mengatur?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah setiap orang memiliki hak untuk menolak memberikan jawaban bagi pers? Jika mempunyai hak, apakah ada kekuatan hukum yang mengatur?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami akan menyampaikan definisi pers yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya, tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers.
Akan tetapi, apabila pemberitaan pers merugikan orang tersebut, maka orang yang bersangkutan memiliki dua hak yang dalam UU Pers dikenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Atas kedua hak tersebut, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Selain itu, pers memiliki kewajiban koreksi, yakni keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (Pasal 1 angka 13 UU Pers).
Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban melayani hak jawab dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?