Dasar Hukum Olah TKP
PERTANYAAN
Saya mau menanyakan prosedur beserta sumber hukum olah TKP, dan adakah kaitannya olah TKP dengan proses penyelidikan ?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau menanyakan prosedur beserta sumber hukum olah TKP, dan adakah kaitannya olah TKP dengan proses penyelidikan ?
Sebelumnya, kami akan menyebutkan pengertian penyelidikan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dari sini, kita bisa mengetahui bahwa dalam proses penyelidikan, belum tentu ada tindak pidana yang dilakukan.
Lain halnya dengan penyidikan. Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Artinya, dalam proses penyidikan sudah ditemukan suatu tindak pidana, namun tindak pidana tersebut perlu dibuat terang lagi dengan cara dicari atau dikumpulkannya bukti-bukti. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai adakah kaitannya olah TKP dengan penyelidikan, maka kita mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”).
Dari sini bisa kita ketahui bahwa salah satu kegiatan penyelidikan adalah pengolahan TKP. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pengolahan TKP itu memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan karena pengolahan TKP merupakan bagian dari proses penyelidikan.
Adapun kegiatan-kegiatan dalam pengolahan TKP itu meliputi (Pasal 24 huruf a Perkapolri 14/2012):
Ketentuan lain yang mengatur tentang Pengolahan TKP adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”) yang kami akses dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dari peraturan ini diketahui bahwa pihak yang berwenang melakukan pengolahan TKP bukan hanya Polri melainkan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam rangka pengolahan TKP, tindakan yang dilakukan oleh PPNS sebagai berikut [Pasal 20 ayat (1) Perkapolri 6/2010]:
a. mencari keterangan, petunjuk, barang bukti serta identitas tersangka dan korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; dan
b. pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan barang bukti, yang dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis penyidikan seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, dan bidang ahli lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 6/2010 dikatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.
Sebagai contoh, kami akan menjelaskan mengenai pengolahan TKP untuk tidak pidana tertentu, yakni Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining). Dalam sebuah Petunjuk Lapangan (Juklap) Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu, yakni Penanganan Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining)yang kami akses dari laman resmi Humas Polri, dikatakan bahwa pengolahan TKP dilakukan oleh team olah TKP (Penyidik Polri, Badan Planologi, BPN, Dinas Pertambangan Kabupaten/Propinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Propinsi), dengan disaksikan oleh orang yang berada di TKP khususnya orang yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal.
Tindakan pengamanan di TKP dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status quo) dengan membuat batas/tanda garis polisi (police line) di TKP bila lokasi memungkinkan.Atau membuat tanda patok batas TKP yang didasari hasil pengambilan titik-titik koordinat (hal. 16).
Selain itu, dalam Juklap tersebut juga disebutkan mengenai tahapan tindakan penanganan di TKP, antara lain: melakukan pemotretan dengan maksud untuk mengabadikan situasi TKP termasuk keberadaan saksi-saksi, kegiatan/aktivitas pertambangan dan barang bukti yang berada di TKP dan untuk memberikan gambaran nyata tentang situasi dan kondisi TKP serta untuk membantu melengkapi kekurangan-kekurangan dalam pengolahan TKP termasuk kekurangan-kekurangan dalam pencatatan dan pembuatan sketsa, obyek pemotretan TKP secara keseluruhan dan berbagai sudut, detail atau close-up terhadap setiap obyek yang diperlukan untuk penyidikan; dan pembuatan sketsa TKP. Sketsa dibuat dengan maksud untuk menggambarkan TKP seteliti mungkin dan sebagai bahan untuk menggambarkan kondisi TKP pada saat dilakukan olah TKP (hal. 16-17).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
http://humas.polri.go.id/dms/SetiapSaat/JUKLAP_PENANGANAN%20TP%20PERTAMBANGAN.pdf, diakses pada 10 Januari 2014 pukul 16.37 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?