KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan

Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan
Justika.com Justika.com
Justika.com
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan

PERTANYAAN

Saya bekerja selama 10 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir senior supervisor. Saya mengajukan surat resign 30 hari sebelum dari tanggal resign dan tidak diberi tanggapan atas surat saya. Ketika sudah 30 hari, saya sudah tidak aktif lagi di perusahaan tersebut.

Lalu saya menuntut surat keterangan kerja karena perusahaan tidak membuatkan surat tersebut dengan alasan untuk posisi saya surat resign harus diterima 60 hari sebelum tanggal resign saya.

  1. Apa saya bisa menuntut perusahaan?
  2. Langkah apa yang ditempuh bila perusahaan tetap menolak membuatnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat keterangan kerja yang dibuat oleh perusahaan dan diberikan kepada karyawan memang diperlukan sebagai persyaratan mendaftar beasiswa, mengajukan KPR, dan lain-lain.

    Lantas, bagaimana jika perusahaan menolak memberikan surat keterangan kerja karena karyawan yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan pengunduran diri minimal 60 hari sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice)?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Keterangan Kerja? yang dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pertama kali pada 4 Agustus 2014 yang dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Kamis, 19 Agustus 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Sesama Rekan Kerja Kepergok Selingkuh, Bolehkah Dipecat?

    Sesama Rekan Kerja Kepergok Selingkuh, Bolehkah Dipecat?

     

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai surat keterangan kerja, ada baiknya kita pahami ketentuan hukum mengenai pengunduran diri terlebih dahulu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Alasan PHK karena Mengundurkan Diri

    Iman Soepomo dalam buku Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (hal. 162 dan 171), menerangkan bahwa dalam teori Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), ada 4 golongan alasan PHK, yakni:

    1. hubungan kerja yang putus demi hukum;
    2. hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh;
    3. hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan;
    4. hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan alasan penting (gewichtige-reden, Pasal 1603v KUH Perdata).

    Masih dari sumber yang sama, Iman Soepomo menegaskan bahwa buruh berhak atas kehendak sendiri melakukan PHK secara sepihak tanpa persetujuan majikan. Dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, alasan ini dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign).

    Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu:[1]

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Atas permohonan pengunduran diri tersebut, telah dijelaskan dalam Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri, pengusaha harus memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak kunjung memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut.

    Sehingga, jika Anda telah mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri dan memenuhi persyaratan di atas, serta pengusaha tidak kunjung memberikan tanggapan selama jangka waktu yang ditentukan, maka pengunduran diri tersebut tetap sah secara hukum, dan pengusaha dianggap menyetujui.

    Tapi, bagaimana jika dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan/atau perjanjian kerja diatur bahwa pekerja yang hendak mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri tertulis minimal 60 hari sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice)?

    Disarikan dari Konsekuensi Hukum Jika Aturan Two Months Notice Dilanggar, dalam hal pengusaha mengatur two months notice dalam PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja, ada baiknya karyawan yang hendak mengundurkan diri meninjau kembali isi PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja yang bersangkutan untuk mengetahui konsekuensi hukum jika melanggar two months notice.

    Masih dari sumber yang sama, meskipun karyawan yang bersangkutan melanggar two months notice, ia tetap berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.

    Dengan demikian, Anda tetap berhak mengundurkan diri dan berhak atas hak-hak yang seharusnya Anda terima, yakni uang pisah dan UPH. Di sisi lain, Anda juga tetap harus bertanggung jawab menerima konsekuensi atas pelanggaran two months notice yang diatur dalam PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja.

     

    Apa Itu Surat Keterangan Kerja?

    Surat keterangan kerja adalah surat pernyataan bekerja di perusahaan sekaligus surat yang mengkonfirmasi apa status karyawan pada saat itu atau pekerjaan di perusahaan sebelumnya.

    Selain itu, isi surat juga mengenai informasi lainnya seperti tanggal karyawan mulai bekerja, informasi gaji, kinerja karyawan dan beberapa informasi lainnya sesuai dengan permohonan karyawan (pemohon). Meski begitu, semua informasi yang diberikan merupakan informasi yang tidak melanggar asas kerahasiaan.

     

    Fungsi Surat Keterangan Kerja

    Ketika karyawan sudah memutuskan untuk resign, biasanya akan dibuatkan surat keterangan kerja perusahaan, jika dimohonkan. Berikut beberapa fungsinya:

    1. Syarat pinjaman ke bank

    Pinjaman yang dilakukan kepada bank biasanya akan membutuhkan surat keterangan kerja. Adanya surat ini akan membantu bank untuk meyakinkan bahwa Anda benar bekerja di perusahaan dengan posisi tertentu.

    Sehingga, pihak bank akan merasa aman dan yakin dengan adanya bukti bahwa ke depannya Anda bisa melunasi pinjaman yang diajukan.

    1. Mencari pekerjaan baru

    Contoh surat keterangan kerja juga dibutuhkan ketika Anda ingin mencari pekerjaan baru. Surat keterangan ini akan menjadi gambaran pekerjaan di perusahaan yang lama, sehingga secara langsung akan memudahkan perekrut dalam memilih calon karyawan yang sesuai. Surat ini biasa disebut dengan paklaring.

    1. Mengajukan beasiswa

    Biasanya surat ini juga diperlukan untuk Anda yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur profesional, sebagai syarat ketika ingin mengambil beasiswa profesional yang diselenggarakan pemerintah atau swasta.

    1. Surat keterangan kinerja

    Surat ini sekaligus berisi pernyataan pekerjaan, data diri, dan penilaian umum kinerja karyawan. Sebab, persyaratan untuk mendapatkan surat ini adalah dengan berkelakuan baik dan mengundurkan diri dengan cara yang baik.

     

    Yang Dimuat di Surat Keterangan Kerja

    1. Nama dan alamat perusahaan atau kop kantor;
    2. Nama karyawan;
    3. Informasi lainnya seperti nomor karyawan atau NIK, tanggal lahir yang bertujuan untuk identifikasi;
    4. Tanggung jawab atau jabatan saat ini atau sebelumnya jika sudah keluar dari perusahaan;
    5. Tanggal dimulainya bekerja;
    6. Tujuan keperluan dari pembuatan surat keterangan kerja.
    7. Tanda tangan dan nama terang yang menerbitkan.

     

    Jika Perusahaan Menolak Memberikan Surat Keterangan Kerja

    Untuk memperoleh surat keterangan kerja sebagai surat pernyataan pekerjaan telah selesai, ada baiknya Anda membicarakan hal tersebut kepada pihak perusahaan secara baik-baik.

    Tapi, jika perusahaan tetap tidak mau memberikan surat keterangan kerja, menurut hemat kami berpotensi timbul perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Berikut upaya hukum yang dapat Anda lakukan:

    1. Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal.[2]
    2. Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan.[3]
    3. Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[4]
    4. Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[5]

     

    Contoh Surat Keterangan Kerja

    KOP Surat

    SURAT KETERANGAN KERJA

    Certificate of Employment

    No      : …

    Hal      : Surat Keterangan Kerja

     

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa:

    Nama           : …

    NIK              : …

    Alamat          : …

    Jabatan         : …

    adalah benar merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan kami PT … terhitung mulai tanggal … sampai dengan ...

    Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

    Jakarta, …

    (tanda tangan)

    (Nama)

    HR Manager

     

    Atau jika dibuat untuk keperluan pendaftaran KPR, di dalamnya dapat dituliskan:

    Surat keterangan kerja ini diterbitkan sebagai persyaratan pengurusan KPR. Semua hal yang berkaitan dengan pembayaran atas tagihan KPR menjadi tanggung jawab karyawan tersebut di atas. Demikian surat ini kamu buat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

    Contoh lainnya, apabila dibuat untuk keperluan pembuatan paspor, di dalamnya dapat dituliskan:

    Surat keterangan kerja ini dibuat untuk pengajuan pembuatan paspor karena yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dinas ke …

    Sebagai informasi tambahan, jika Anda kemudian berpindah kerja di perusahaan lain, Anda dapat meneruskan kepesertaan JHT dengan memberitahukan kepada perusahaan tempat Anda bekerja yang baru, dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.[6]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

     

    Referensi:

    Iman Soepomo. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2001.


    [1] Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [3] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [4] Angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI

    [5] Angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI

    [6] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

    Tags

    ketenagakerjaan
    peraturan perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!