Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak atas Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
[1]
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
[2]
Merek Kolektif
Menjawab pertanyaan Anda, perlu kita telaah lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan merek kolektif.
Perihal kepemilikan merek secara berkelompok, ini disebut sebagai merek kolektif sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU MIG:
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Permohonan pendaftaran merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif yang paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
[3]sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.
Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah dapat mendaftarkan merek kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud dan/atau pelayanan publik.
[4]
Patut dicatat, merek kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas merek kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain karena kepemilikannya bersifat kolektif, sehingga jika ada pihak lain yang akan menggunakan merek itu tidak perlu mendapat lisensi dari pemilik merek kolektif, cukup menggabungkan diri.
[5]
Permohonan pendaftaran merek kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46 UU MIG.
[6] Kemudian pemeriksaan substantif dilaksanakan sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 UU MIG.
[7]
Dengan demikian, beberapa PT atau badan hukum dapat mempunyai satu brand/merek yang sama dengan memenuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam UU MIG, berupa merek kolektif. Namun kepemilikan ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik merek kolektif.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 5 UU MIG
[2] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
[3] Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU MIG
[4] Pasal 46 ayat (4) UU MIG
[5] Pasal 50 UU MIG dan penjelasannya