Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Satu Merek Digunakan oleh Beberapa Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Satu Merek Digunakan oleh Beberapa Perusahaan

Hukumnya Satu Merek Digunakan oleh Beberapa Perusahaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Satu Merek Digunakan oleh Beberapa Perusahaan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apakah boleh beberapa PT mempunyai satu brand usaha yang sama?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan merek secara bersama-sama oleh beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya, disebut sebagai merek kolektif.
     
    Permohonan pendaftaran merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa akan digunakan sebagai merek kolektif dan disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek sebagai merek kolektif. Selain itu, merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Budy Supriady, S.H. dari Indonesia Christian Legal Society (ICLS) dan dipublikasikan pada Senin, 3 Maret 2014.
     
    Hak atas Merek
    Sebuah brand atau yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[1]
     
    Mengenai prosedur pendaftaran merek, Anda dapat membaca ulasan lengkapnya dalam artikel Proses Pendaftaran Merek dan Gugatan Pembatalannya.
     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[2]
     
    Merek Kolektif
    Menjawab pertanyaan Anda, perlu kita telaah lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan merek kolektif.
    Perihal kepemilikan merek secara berkelompok, ini disebut sebagai merek kolektif sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU MIG:
     
    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
     
    Permohonan pendaftaran merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif yang paling sedikit memuat pengaturan mengenai:[3]
    1. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
    2. pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
    3. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.
    Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah dapat mendaftarkan merek kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud dan/atau pelayanan publik.[4]
     
    Patut dicatat, merek kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas merek kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain karena kepemilikannya bersifat kolektif, sehingga jika ada pihak lain yang akan menggunakan merek itu tidak perlu mendapat lisensi dari pemilik merek kolektif, cukup menggabungkan diri.[5]
     
    Permohonan pendaftaran merek kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46 UU MIG.[6] Kemudian pemeriksaan substantif dilaksanakan sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 UU MIG.[7]
     
    Dengan demikian, beberapa PT atau badan hukum dapat mempunyai satu brand/merek yang sama dengan memenuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam UU MIG, berupa merek kolektif. Namun kepemilikan ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik merek kolektif.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [2] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [3] Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU MIG
    [4] Pasal 46 ayat (4) UU MIG
    [5] Pasal 50 UU MIG dan penjelasannya
    [6] Pasal 47 UU MIG
    [7] Pasal 48 UU MIG

    Tags

    hukumonline
    brand

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!