Sekretaris daerah adalah jabatan karir tertinggi di kabupaten/kota. Apakah sekretaris daerah kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai pejabat negara dan diperbolehkan mendapat fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada pejabat negara? Tolong Pak penjelasannya dan terima kasih.
Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan UU ASN. Berdasarkan UU ASN sekretaris daerah dapat menduduki beberapa jabatan berikut, yaitu:
a.Jabatan pimpinan tinggi madya [Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN serta penjelasannya] untuk sekretaris daerah provinsi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.Jabatan pimpinan tinggi pratama [Pasal 19 ayat (1) huruf c UU ASN dan Pasal 115 ayat (1) UU ASN serta penjelasannya] untuk sekretaris daerah kabupaten/kota.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dari sini dapat kita ketahui bahwa sekretaris daerah kabupaten/kota memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Pasal 122 UU ASN.Menurut pasal ini, yang termasuk pejabat negara yaitu:
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n.Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dari sini, jika kita melihat dari siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara di UU ASN, undang-undang ini tidak menyebutkan sekretaris daerah termasuk di dalamnya, yang mana hal ini berlaku pula untuk sekretaris daerah kabupaten/kota.
Adapun kepala suatu daerah yang masih termasuk dalam pejabat negara yang disebutkan dalam UU ASN hanya sampai pada bupati/walikota dan wakil bupati/ wakil walikota (Pasal 122 huruf m UU ASN). Dengan demikian, sekretaris daerah bukan merupakan pejabat negara dan tidak mendapatkan fasilitas seperti halnya yang diberikan kepada pejabat negara.