Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN

Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN

PERTANYAAN

Saya hendak membeli rumah bersubsidi dengan harga lebih kurang Rp110 juta dengan angsuran yang juga memakai subsidi. Apakah akan dikenakan PPN 10% dari harga jual? Informasi dari manager developer mengatakan bisa tidak dikenakan, sepanjang minta surat atau bukti jika memang ada.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar perolehan rumah bersubsidi dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, salah satunya, adalah adanya batasan harga jual unit rumah berdasarkan zonasi dan tahun perolehan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Terkait pertanyaan Anda, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“Permenkeu 81/2019”).
     
    Namun, memang tidak semua rumah yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi akan dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
     
    Secara khusus, pemerintah menetapkan batasan harga jual unit rumah yang masuk dalam kategori rumah bersubsidi yang dibebaskan dari PPN melalui Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.[1]
     
    Berikut kriteria dan ketentuan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:[2]
    1. luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;
    2. luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi;
    3. harga jual tidak melebihi batasan harga jual unit. Batasan harga jual ini didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang sesuai dengan Lampiran Permenkeu 81/2019;
    4. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
    5. digunakan sendiri sebagai tempat tinggal;
    6. tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
    7. perolehan kepemilikan rumahnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
     
    Sebagai contoh, pada Lampiran Permenkeu 81/2019 diterangkan bahwa batasan harga jual unit rumah di Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2019 adalah Rp140 juta dan pada tahun 2020 adalah Rp150.500.000,00.
     
    Maka, untuk dapat dibebaskan dari pungutan PPN, Anda harus merujuk pada Lampiran Permenkeu 81/2019 untuk mengetahui apakah harga jual unit rumah yang Anda akan beli masih di bawah batasan harga jual yang ditetapkan berdasarkan wilayah dan waktu perolehan.
     
    Selain itu, Anda juga harus memenuhi kriteria lain yang kami terangkan di atas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 81/2019

    Tags

    pajak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!