KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembatalan Ikrar Wakaf

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pembatalan Ikrar Wakaf

Pembatalan Ikrar Wakaf
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembatalan Ikrar Wakaf

PERTANYAAN

Dalam gugatan pembatalan Akta Ikrar Wakaf (AIW), siapa yang berwenang untuk membatalkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut? Apakah Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah

    Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah

     

     

    Pada dasarnya, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

     

    Namun, jika kemudian hari ada perkara di bidang wakaf (seperti misalnya tidak terpenuhinya syarat wakaf), pengadilan agama bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut, yakni dengan membatalkan ikrar wakaf.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wakaf secara umum diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”).

     

    Pengertian Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

     

    Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

     

    Tujuan dan Fungsi Wakaf

    Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[3] Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[4]

     

    Penjelasan selengkapnya tentang wakaf dan benda-benda yang dapat diwakafkan, dapat Anda simak Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah.

     

    Unsur dan Cara Wakaf

    Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:[5]

    a.    Wakif;

    b.    Nazhir;

    c.    Harta Benda Wakaf;

    d.    Ikrar Wakaf;

    e.    peruntukan harta benda wakaf;

    f.     jangka waktu wakaf.

     

    Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[6]

     

    Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.[7] Ikrar Wakaf tersebut dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[8]

     

    Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.[9]

     

    Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.[10]  

     

    Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi:

     

    Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

     

    Meskipun pasal di atas menyatakan tegas bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, namun jika ada perkara di bidang wakaf, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara wakaf tersebut.

     

    Pengadilan Agama Berwenang Menangani Perkara Wakaf

    Pasal 49  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan:

     

    Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

    a.    perkawinan;

    b.    waris;

    c.    wasiat;

    d.   hibah;

    e.   wakaf;

    f.    zakat;

    g.    infaq;

    h.    shadaqah; dan

    i.      ekonomi syariah.

     

    Ini artinya, segala perkara yang berkaitan dengan wakaf yang berwenang menerima, memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Agama.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus pembatalan ikrar wakaf dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 686/K/AG/2012. Dalam pengadilan agama tingkat pertama, penggugat memohon pembatalan atas ikrar wakaf Rr. Fatimah dengan alasan Rr. Fatimah memiliki keterbelakangan mental/idiot atau setidak-tidaknya tidak sempurna cara berpikirnya yang menyebabkan ia tidak boleh melakukan tindakan hukum ikrar wakaf. Pengadilan Agama Yogyakarta menolak permohonan pemohon. Kemudian pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Fatimah.

     

    Pada tingkat kasasi, hakim menolak pembatalan ikrar wakaf Rr. Fatimah, dengan alasan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama adalah keliru dan didasarkan pada dasar hukum yang salah. Sebab berdasarkan keterangan saksi Anton Sudarmaji bin Moh. Ilyas (anak kandung Termohon Kasasi/Penggugat) bahwa kondisi fisik Rr. Fatimah biasa-biasa saja, untuk komunikasi hanya dilakukan dengan orang yang ia cocok saja. Oleh karena itu maka tidak ada alasan untuk membatalkan wakaf.

     

    Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan bahwa suatu harta yang telah diwakafkan, berarti tidak ada ikatan hukum lagi dengan wakif. Oleh karena itu termohon kasasi/ penggugat error in persona.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

    2.   Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    3.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor: 686/K/AG/2012

     



    [1] Pasal 215 ayat (1) KHI jo. Pasal 1 angka 1  UU Wakaf

    [2] Pasal 217 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 216  KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf

    [4] Pasal 5 UU Wakaf

    [5] Pasal 6 UU Wakaf

    [6] Pasal 215 ayat (3) KHI jo. Pasal 1 angka 3 UU Wakaf

    [7] Pasal 218 ayat (1) KHI jo. Pasal 17 ayat (1) UU Wakaf

    [8] Pasal 17 ayat (2) UU Wakaf

    [9] Pasal 18 UU Wakaf

    [10] Pasal 19 UU Wakaf

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!