Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Ditilang Karena Mengganti Lampu Depan Kendaraan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Ditilang Karena Mengganti Lampu Depan Kendaraan?

Bisakah Ditilang Karena Mengganti Lampu Depan Kendaraan?
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Bisakah Ditilang Karena Mengganti Lampu Depan Kendaraan?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah aparat dalam hal ini polisi lalu lintas dapat menilang pengendara sepeda motor karena mengganti lampu sepeda motor lebih terang dari standar pabrik (lampu HID ato LED)? Ini disebabkan karena lampu standar kurang terang di waktu malam hari. Apakah ada pasalnya mengenai hal ini? Mohon pencerahannya, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Jawabannya bisa ditilang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberi ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor maupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

     

    Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini

    Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini
     

    Jadi tidak perlu memikirkan pasal sebenarnya. Lampu keluaran pabrik sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa sehingga cukup untuk menerangi jalan pada malam hari, hanya saja sering terganggu oleh kaca helm atau kaca film mobil.

     

    Sebagai contoh, saya saat ini berdinas di Palu yang intensitas mataharinya luar biasa. Untuk mengatasi ini saya memasang kaca film depan 60% dan yang lain 80%. Hasilnya siang lumayan sejuk, namun malam gelap gulita seperti lampu saya tidak menyala. Saya tidak menambah watt lampu saya, sebab setelah saya keluar kabin mobil, ternyata lampu saya sudah sangat terang. Kalau ditambah, hanya akan menyilaukan pandangan kendaraan dari arah yang berlawanan. Saya seimbangkan antara kepentingan pribadi dengan keamanan pengendara lain, khususnya di depan saya saat malam hari.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mungkin ini berlaku untuk motor juga, jika dengan kaca helm itu membuat lebih gelap, lebih baik ganti kaca helm Anda. Jika memang ingin menambah watt lampu, pastikan TIDAK MENYILAUKAN kendaraan dari arah depan Anda. Modifikasilah yang aman bagi Anda, aman juga bagi orang lain.

     

    Saran saya, jangan menggunakan lampu warna putih. Saya dapat info dari teman saya, dan saya alami sendiri, warna putih akan memantul sempurna saat sinarnya melewati butir air, sehingga akan menyilaukan pengendara saat kondisi hujan deras. Berbeda dengan spektrum warna kuning yang mampu menembus butir air lebih baik.

     

    Selain itu Anda juga dapat membaca artikel Mengapa saya tidak boleh mengubah warna lampu rem saya?!

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    2.    Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

     

    Tags

    tilang
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!