Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Amankah Bagi Penjual Jika Tanahnya Dijaminkan Pembeli Sebelum Dilunasi?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Amankah Bagi Penjual Jika Tanahnya Dijaminkan Pembeli Sebelum Dilunasi?

Amankah Bagi Penjual Jika Tanahnya Dijaminkan Pembeli Sebelum Dilunasi?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Amankah Bagi Penjual Jika Tanahnya Dijaminkan Pembeli Sebelum Dilunasi?

PERTANYAAN

Saya mau jual tanah dan bangunan. Sertifikat dan syarat lainnya sudah lengkap. Ada orang minat dengan bangunan tersebut tetapi orang tersebut mau memasukkan sertifikat saya dulu ke bank buat agunan utang. Setelah keluar baru saya akan dikasih uang. Apakah cara jual tersebut bisa dipertanggungjawabkan? dan permintaan pembeli semua proses jual beli saya yang menanggung.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 13 Mei 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pembatalan Jual Beli Rumah, Berikut Aturannya

    Pembatalan Jual Beli Rumah, Berikut Aturannya

     

     

    Jika Anda (penjual) langsung membuat Akta Jual Beli (AJB) antara Anda dengan si pembeli, sedangkan pembeli belum membayar harga tanah sebagaimana disepakati, tentu Anda tidak aman. Ini karena dengan adanya AJB yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembeli dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Dengan adanya pendaftaran peralihan hak, maka nama pemegang hak atas tanah tersebut akan berpindah dari Anda kepada si pembeli, sekalipun sebenarnya harga jual beli belum dibayar lunas oleh pembeli.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami kurang mendapatkan informasi apakah jual beli tanah yang mau Anda lakukan akan dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) terlebih dahulu atau langsung dengan membuat Akta Jual Beli (“AJB”).

     

    Karena kami tidak mendapat informasi yang rinci mengenai perjanjian apa saja yang akan Anda dan si pembeli gunakan untuk melakukan jual beli ini, maka kami hanya bisa memberikan gambaran secara umum.

     

    Jika Anda langsung membuat AJB antara Anda dengan si pembeli, sedangkan pembeli belum membayar harga tanah sebagaimana disepakati, tentu Anda tidak aman. Ini karena dengan adanya AJB yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), pembeli dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanah sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Dengan adanya pendaftaran peralihan hak, maka nama pemegang hak atas tanah tersebut akan berpindah dari Anda kepada si pembeli, sekalipun sebenarnya harga jual beli belum dibayar lunas oleh pembeli. Mengenai syarat-syarat balik nama sertifikat, dapat Anda lihat dalam artikel Balik Nama Sertifikat Tanah.

     

    Lain halnya dengan PPJB. Dalam PPJB disepakati kewajiban-kewajiban para pihak yang masih harus dipenuhi sebelum dibuat AJB. Biasanya disepakati bahwa jika salah satu pihak tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati, maka PPJB batal, yang berarti jual beli tidak akan terjadi. Sehingga dengan dibuatnya PPJB, jika pembeli tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar harga jual beli, PPJB batal dan jual beli tidak akan terjadi.

     

    Akan tetapi PPJB sekalipun tidak dapat menjamin Anda terlindungi. Ini karena jika sertifikat tanah atas nama Anda, dan tanah tersebut dijaminkan, maka bisa jadi yang dibuat adalah perjanjian jaminan hak tanggungan dimana Anda akan menjadi pihak ketiga pemberi jaminan. Yaitu Anda sebagai pihak ketiga memberikan benda milik Anda (dalam hal ini tanah) untuk dijadikan jaminan kebendaan. Sebagai benda jaminan, tentu Bank dapat melakukan eksekusi atas tanah Anda jika si pembeli tersebut wanprestasi atas perjanjian utangnya dengan Bank.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai pihak ketiga pemberi jaminan, dapat dibaca dalam artikel Hukum Menggunakan Sertifikat Tanah Orangtua untuk Jaminan Bank.

     

    Tentu saja sebelumnya Anda harus melihat dulu seperti apa perjanjian yang akan dibuat dengan Bank. Akan berbeda halnya jika memang kredit yang diajukan oleh si pembeli kepada Bank adalah kredit untuk pembelian rumah atau yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”). Konstruksi perjanjiannya pun akan berbeda dengan kredit biasa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Tags

    beli rumah
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!