Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Usia Berapa Anak Berhak Memilih Agama Sendiri?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Usia Berapa Anak Berhak Memilih Agama Sendiri?

Usia Berapa Anak Berhak Memilih Agama Sendiri?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Usia Berapa Anak Berhak Memilih Agama Sendiri?

PERTANYAAN

Umur berapakah seorang anak berhak memilih agamanya sendiri dan dari pihak orang tua tidak dapat melarang lagi? Adakah peraturan tentang mengajarkan agama lain kepada seorang anak yang sudah mempunyai agamanya sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, demikian antara lain yang dikatakan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Hak beragama itu sendiri termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

     

    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

     

    Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 ayat (2) UUD 1945].

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kami asumsikan anak yang Anda maksud adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 UU Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Lebih khusus lagi, Pasal 6 UU Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

     

    Ini artinya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, pada dasarnya anak sejak lahir telah memiliki hak beragama. Akan tetapi, sebelum ia dapat menentukan pilihannya, agama anak memang mengikuti agama yang dianut oleh orang tuanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

     

    Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

     

    Menurut penjelasan pasal ini, anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Hal ini juga didukung oleh Pasal 55 UU HAM yang mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

     

    Ini artinya, menjawab pertanyaan Anda, baik dalam UU Perlindungan Anak maupun dalam UU HAM tidak memberikan batasan usia kapan seorang anak berhak memilih agama yang ia anut dan tidak lagi mengikuti agama yang dipeluk orang tuanya. Yang menjadi patokan adalah selama anak itu telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi persyaratan dalam agama yang dipilihnya, maka ia berhak menentukan pilihan agamanya sendiri.

     

    Perlu Anda ketahui, memang benar bahwa seorang anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Hal ini disebut dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Anak yang demikian berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan [lihat Pasal 47 ayat (2) UU Perkawinan]. Penjelasan lebih lanjut mengenai usia dewasa ini dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan.

     

    Ini artinya, jika sudah berusia 18 tahun, orang tersebut tidak lagi berada dalam kekuasaan orangtua. Dengan demikian secara hukum sudah dianggap dewasa, sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa perlu izin dari orang tua. Jadi, merujuk pada batasan apa yang disebut dengan anak dan mengenai kekuasan orang tua, maka jika usia si anak sudah 18 tahun, ia sudah dianggap cukup dewasa untuk menentukan agamanya sendiri tanpa berada lagi di pengawasan orang tua.

     

    Dengan demikian, pada dasarnya undang-undang tidak memberikan batasan usia kapan anak berhak memilih agama yang ia anut. Selama ia sudah berakal dan bertanggung jawab, maka ia berhak memilih agama yang ia yakini. Namun, jika dilihat lagi dari konteks pengawasan orang tua, maka ia sudah berhak memilih agamanya sendiri pada usia 18 tahun.

     

    Selanjutnya kami akan membahas pertanyaan Anda berikutnya tentang adakah peraturan tentang sanksi bagi mereka yang mengajarkan agama lain kepada seorang anak yang telah mempunyai agamanya sendiri. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi bagi mereka yang mengajarkan agama lain kepada seorang anak yang telah memiliki agamanya sendiri. Akan tetapi jika orang membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, maka ada sanksi pidananya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86  UU Perlindungan Anak:

     
    Pasal 86 UU Perlindungan Anak:

    Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    4.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

      

    Tags

    usia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!