Terkait dengan pembubaran perusahaan, apakah terhadap pengajuan pembubaran perusahaan tersebut dapat ditarik kembali?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris dapat mencabut permohonan penetapan pembubaran Perseroan Terbatas (āPTā) yang diajukannya jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali. Sebab pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencabutan Permohonan Pembubaran PT yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 27 Juli 2015.
permohonan kejaksaan berdasarkan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Adapun yang dimaksud dengan āalasan PT tidak mungkin untuk dillanjutkanā antara lain:[3]
PT tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif) selama 3 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
Sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipaggil melalui iklan danam surat kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
Perimbangan kepemilikan saham dalam PT demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% saham; atau
Kekayaan PT telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada, PT tidak mungkin lagi menjalankan kegiatan usahanya.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda selaku pemegang saham, direksi, atau komisaris PT hendak mencabut permohonan penetapan pembubaran PT yang telah diajukan ke pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 271 alinea 1 Reglement Op de Rechtsvordering, disebutkan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Sedangkan untuk permohonan tidak ada aturan pencabutan permohonan. Namun dalam praktiknya, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran PT tersebut diajukan dan masih dalam proses persidangan, pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.
Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan mengenai pembubaran PT, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Sedangkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di antaranya:
Ā
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pencabutan permohonan penetapan pembubaran PT dapat dilakukan jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir, sepanjang Anda memiliki alasan-alasan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diterangkan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.