KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

PERTANYAAN

Adakah batasan untuk orang asing memiliki kendaraan dan apartemen di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, tidak ada ketentuan yang melarang Warga Negara Asing (“WNA”) untuk membeli kendaraan di Indonesia atas miliknya pribadi. Hal ini dapat dilihat dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh kepolisian.

    Kemudian, WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, apa dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Selasa, 30 September 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Kepemilikan Kendaraan bagi WNA

    Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang Warga Negara Asing (“WNA”) untuk membeli kendaraan di Indonesia atas miliknya pribadi. Hal ini dapat dilihat dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai berikut.

    Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Regident Ranmor”) adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Kendaraan Bermotor (“Ranmor”), fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepolisian Negara 7/2021. Kemudian, pada dasarnya setiap Ranmor wajib diregistrasikan,[1] dan registrasi tersebut meliputi:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Registrasi Ranmor baru;
    2. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
    3. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
    4. Registrasi pengesahan Ranmor.

    Selanjutnya, registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor[3] yang dilaksanakan pada:[4]

    1. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
    2. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
    3. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.

    Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021 mengatur bahwa registrasi ranmor dilakukan terhadap kendaraan yang dimiliki oleh:

    1. perorangan;
    2. instansi pemerintah;
    3. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Perwakilan Negara Asing (“PNA”);
    5. Badan Internasional; atau
    6. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021, registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:

    1. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (“SRUT”);
    2. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
    3. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
    4. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
    5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number dari pabrik; dan
    6. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor.

    Untuk milik perseorangan, tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana disebutkan di atas terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”), atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap. Selain itu, WNA juga wajib melampirkan surat keterangan tempat tinggal bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.[5]

    Baca juga: Apa itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Ranmor yang telah diregistrasi, kemudian akan diberikan bukti registrasi Ranmor berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021.

    Dengan demikian, melihat peraturan di atas, dapat kita simpulkan bahwa WNA boleh memiliki kendaraan pribadi atas namanya di wilayah Indonesia.

    Kepemilikan Apartemen bagi WNA

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai kepemilikan apartemen bagi WNA, pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak digunakan istilah apartemen, melainkan rumah susun. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 20/2011, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 UU 20/2011, satuan rumah susun (“sarusun”) adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum

    Baca juga: WNA Bisa Beli Rumah Hunian dengan Harga Minimal Berikut Ini

    Kemudian, pengaturan kepemilikan hak milik atas satuan rumah susun memiliki keterkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Sarusun, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU 20/2011. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 144 ayat (1) huruf c Perppu Cipta Kerja, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan juga kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Izin yang dimaksud adalah dokumen keimigrasian, sehingga, WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    Adapun batasan satuan rumah susun yang bisa dimiliki oleh WNA dapat Anda baca selengkapnya pada artikel Rumah Susun untuk WNA, Begini Ketentuan Hukumnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    3. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Peraturan Kepolisian Negara 7/2021”).

    [2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021.

    [3] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021.

    [4] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara 7/2021.

    [5] Pasal 10 ayat (6) huruf a Peraturan Kepolisian Negara 7/2021.

    [6] Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Tags

    apartemen
    hak milik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!