Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?
Hafid Triadmaja Syahputra, S.H., LL.M.Tamba & Kumara Law Offices
Tamba & Kumara Law Offices
Bacaan 10 Menit
Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

PERTANYAAN

Bisakah bank menahan atau memblokir dana tabungan nasabah karena adanya kesamaan data dengan pelanggan kredit dari bank tersebut yang belum melunasi utangnya? Apabila bank tersebut secara langsung sudah memblokir saldo dari nasabahnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, apa yang harus dilakukan nasabah tersebut agar uang di tabungannya bisa diambil kembali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bank berwenang untuk melakukan pemblokiran atas suatu rekening simpanan nasabah berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan atau apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit yang memberikan hak kepada bank untuk melakukan pemblokiran dalam hal ada tunggakan kredit.

    Tapi jika pemblokiran itu tidak disertai pemberitahuan atau somasi terlebih dahulu, upaya hukum apa yang dapat dilakukan nasabah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Bank Memblokir Rekening Nasabah yang Tidak Membayar Utang? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Desember 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol

    Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol

     

    Pemblokiran Rekening Nasabah Peminjam

    Pemblokiran dan/atau pembebanan sita atas suatu rekening atau simpanan atas nama seseorang maupun badan memang erat kaitannya dengan rahasia nasabah. Dalam praktiknya, bank diperbolehkan dan seringkali melakukan pemblokiran atas dana atau rekening simpanan nasabah atas dasar suatu putusan atau penetapan pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam ranah pidana, pemblokiran dan/atau penyitaan rekening simpanan nasabah dilakukan dalam hal ia telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000, yang berbunyi:

    Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

    Namun patut diperhatikan bahwa kredit merupakan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak peminjam masuk ke dalam ranah hukum perdata. Terkait hal ini, tidak ada peraturan yang mengatur secara tegas apakah bank dapat secara sepihak melakukan pemblokiran rekening simpanan nasabah atas dasar tunggakan kredit.

    Lebih lanjut, perlu diperhatikan dengan seksama ketentuan dalam perjanjian kredit yang mendasari pemberian pinjaman dari bank kepada peminjam, apakah terdapat ketentuan yang memberikan hak kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik penerima kredit pada bank tersebut, apabila terjadi tunggakan kredit.

    Dengan demikian, dapat dipahami bahwa bank berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening simpanan nasabah berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan atau ada ketentuan dalam perjanjian kredit yang memberikan hak kepada bank.

    Sebaliknya, dalam hal ketentuan pemblokiran rekening simpanan tersebut tidak diatur dalam perjanjian kredit, maka bank perlu untuk melakukan penagihan atau somasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan pemblokiran rekening nasabah, sehingga nasabah tersebut dapat dinyatakan wanprestasi. Hal ini merujuk pada Putusan MA No. 852/K/Sip/1972 sebagai berikut.

    Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan, maka pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi, oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Merujuk pada pertimbangan dalam putusan MA tersebut, dapat disimpulkan bahwa kondisi wanprestasi bagi si berutang perlu untuk terpenuhi terlebih dahulu sebelum bank dapat menggunakan haknya untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening simpanan milik nasabah peminjam.

    Lebih lanjut, meskipun bank telah menyampaikan somasi kepada nasabah, bank tidak serta merta dapat melakukan pemblokiran atas dasar wanprestasi sebab perlu untuk dilakukan pembuktian untuk menentukan apakah benar nasabah peminjam tersebut wanprestasi. Pembuktian tersebut kiranya perlu untuk dilakukan di hadapan seorang hakim, sebagaimana pendapat Subekti sebagai berikut.[1]

    Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim.

     

    Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Nasabah

    Meskipun tidak ada ketentuan yang mewajibkan bank untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah dalam hal akan melakukan pemblokiran rekening simpanan, namun kami berpendapat, nasabah yang rekeningnya diblokir tanpa adanya pemberitahuan dapat mengkonfirmasi dan menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada pihak bank.

    Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK 6/2022 dan POJK 31/2020.

    Dalam hal terbukti bahwa bank tidak memiliki alas hak yang sah untuk melakukan pemblokiran, nasabah dapat melaporkan bank yang bersangkutan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perbankan.

    Merujuk pada Pasal 42 POJK 6/2022, dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, nasabah tersebut dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.[2]

    Lebih lanjut, konsumen atau dalam hal ini nasabah peminjam dapat menyampaikan pengaduan berindikasi sengketa ke OJK. Adapun terkait pemblokiran rekening simpanan tanpa pemberitahuan, patut Anda ketahui persyaratan nasabah mengalami kerugian finansial yang diakibatkan oleh bank paling banyak sebesar Rp500 juta. Di samping itu, syarat lain yang perlu dipenuhi adalah:[3]

    1. Mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung;
    2. Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan, namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut;
    3. Tidak dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya;
    4. Bersifat keperdataan;
    5. Belum pernah difasilitasi oleh OJK; dan
    6. Tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal tanggapan pengaduan. Jika konsumen mengajukan keberatan atas tanggapan pengaduan, pengajuan tidak melebihi 20 hari kerja sejak tanggal tanggapan atas keberatan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 852/K/Sip/1972.

     

    Referensi:

    Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2020.


    [1] Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2020, hal. 45

    [2] Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

    [3] Pasal 10 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Tags

    bank
    kredit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!