Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online

Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara <i>Online</i>
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara <i>Online</i>

PERTANYAAN

Bagaimana cara mendaftarkan HKI kita pada Dirjen HKI? Apakah Dirjen HKI ada kantor perwakilan di daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kekayaan intelektual dibagi menjadi 7 (tujuh) yaitu:
    1. paten;
    2. merek;
    3. desain industri;
    4. hak cipta;
    5. indikasi geografis;
    6. rahasia dagang; dan
    7. desain tata letak sirkuit terpadu.
     
    Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online, yang prosedurnya tergantung kepada jenis kekayaan intelektual tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dari artikel dengan judul Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 23 September 2015.
     
    Kekayaan Intelektual
    Pertama-tama, kami luruskan terlebih dahulu penggunaan istilah dalam pertanyaan Anda,  karena telah terjadi perubahan istilah dari hak kekayaan intelektual (“HKI”) menjadi kekayaan intelektual (“KI”), sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI, Kemudian KI. Oleh karena itu, dalam jawaban ini kami akan menggunakan istilah KI.
     
    Neni Sri Imaniyati dalam artikel Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek Budaya dan Seni yang dimuat dalam  Jurnal Media Hukum menjelaskan bahwa untuk memahami konsep dan sistem kekayaan intelektual, perlu dipahami pengertian KI sebagai berikut (hal. 164):
     
    Kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai manfaat ekonomi.
     
    Masih mengutip dari jurnal yang sama, Rachmadi Usman memberikan pengertian KI sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi (hal. 164).
     
    Selanjutnya, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara garis besar KI dibagi menjadi 7 (tujuh) yaitu: 
    1. paten;
    2. merek;
    3. desain industri;
    4. hak cipta;
    5. indikasi geografis;
    6. rahasia dagang;
    7. desain tata letak sirkuit terpadu.
     
    Pendaftaran KI
    Berdasarkan penelusuran kami, masing-masing KI memiliki prosedur pendaftarannya sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilakukan secara online yang dapat diakses pada laman-laman berikut ini:
    1. Pendaftaran Merek, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
    2. Pendaftaran Paten, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
    3. Pendaftaran Hak Cipta, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut aturan pelaksananya;
    4. Pendaftaran Indikasi Geografis, yang diatur berdasarkan UU MIG berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
     
    Khusus untuk rahasia dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.[1]
     
    Baca juga: Cara Mempertahankan dan Membuktikan Rahasia Dagang
     
    Sedangkan mengenai kantor perwakilan yang Anda tanyakan, alamat-alamatnya dapat Anda ketahui melalui laman Alamat Kantor Wilayah.
     
    Selanjutnya, sebagai contoh, penjelasan prosedur pendaftaran hak cipta atas lagu dapat Anda simak dalam artikel Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
     
    Referensi:
    1. Neni Sri Imaniyati. Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum. Vol. 17 No. 1, Juni 2010;
    2. Alamat Kantor Wilayah, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 20.00 WIB;
    3. Pendaftaran Merek, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 21.00 WIB;
    4. Pendaftaran Paten, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 21.05 WIB;
    5. Pendaftaran Hak Cipta, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 21.07 WIB;
    6. Pendaftaran Desain Industri, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 21.20 WIB;
    7. Pendaftaran Indikasi Geografis, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 21.24 WIB;
    8. Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, diakses pada 18 Februari 2021, pukul 21.26 WIB.
     

    [1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”)
     

    Tags

    kekayaan intelektual
    desain industri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!